Menu

Mode Gelap
Larangan Dokumentasi Saat Audiensi Picu Pertanyaan soal Keterbukaan Informasi Tekan Kematian Ibu, Pemkab Pati Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Kepemimpinan Baru Polresta Pati Diharapkan Perkuat Pelayanan dan Sinergi Daerah KPK Dalami OTT Pemalang, Status Hukum Ditentukan dalam 24 Jam Haji Wartoyo Optimistis Mas Dar Mampu Pimpin Badan Gizi Nasional Plt Bupati Pati Ingin Program MBG Gerakkan Ekonomi Lokal

Berita

Pansus Hak Angket DPRD Pati Akan Panggil Bupati dan Wakil Bupati

badge-check


					Pansus Hak Angket DPRD Pati Akan Panggil Bupati dan Wakil Bupati Perbesar

PATI – Setelah sempat libur, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati berencana kembali melanjutkan rapat kerja. Dalam agenda berikutnya, Pansus akan memanggil Bupati Pati Sudewo dan Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra untuk dimintai keterangan terkait kebijakan pemerintahan daerah.

Selain itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Riyoso dan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Rini Susilowati, juga masuk dalam daftar pihak yang akan dipanggil. Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, saat ditemui awak media di Gedung DPRD Pati, Senin (22/9/2025).

“Sudah mengerucut, ada Direktur RSUD Soewondo, Pj Sekda, Wakil Bupati, dan Bupati. Namun tidak menutup kemungkinan, setelah itu kami akan lanjutkan rapat kalau masih ada yang perlu didalami,” ujar Bandang.

Meski demikian, ia mengaku belum dapat memastikan jadwal rapat berikutnya. Pasalnya, terdapat dinamika internal setelah muncul desakan pergantian anggota Pansus pasca aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Jumat (19/9/2025) lalu.

Diketahui, dua anggota Pansus diusulkan untuk diganti. Yakni Joko Wahyudi dari Fraksi PDI Perjuangan, yang dinilai jarang hadir dalam rapat, serta Irianto Budi Utomo dari Fraksi Gerindra, yang dianggap kurang serius mengikuti jalannya Pansus. Bahkan, Irianto sempat disindir dengan pemberian kalung obat masuk angin oleh massa AMPB saat rapat berlangsung.

Fraksi PDIP telah memutuskan mengganti Joko Wahyudi dengan Sudi Rustanto. Sementara itu, Gerindra masih belum mengumumkan siapa yang akan menggantikan Irianto.

Teguh Bandang menegaskan, daftar pihak yang dipanggil masih perlu dibahas kembali setelah komposisi anggota Pansus lengkap. “Keputusannya bukan keputusan pribadi saya, tapi keputusan bersama semua anggota Pansus dan fraksi,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pansus Hak Angket masih memiliki waktu hingga awal November untuk menuntaskan penyelidikan. Sesuai aturan, Pansus diberi waktu 60 hari kerja sejak dibentuk, tidak termasuk hari Minggu dan tanggal merah.

“Batasnya sampai 5 atau 6 November. Apakah bisa selesai lebih cepat atau tidak, semua tergantung pada perkembangan di lapangan dan kebutuhan pendalaman,” pungkas Bandang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Larangan Dokumentasi Saat Audiensi Picu Pertanyaan soal Keterbukaan Informasi

1 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Tekan Kematian Ibu, Pemkab Pati Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

30 Juli 2026 - 16:01 WIB

Kepemimpinan Baru Polresta Pati Diharapkan Perkuat Pelayanan dan Sinergi Daerah

29 Juli 2026 - 19:05 WIB

KPK Dalami OTT Pemalang, Status Hukum Ditentukan dalam 24 Jam

29 Juli 2026 - 18:25 WIB

Plt Bupati Pati Ingin Program MBG Gerakkan Ekonomi Lokal

20 Juli 2026 - 19:25 WIB

Trending di Berita