Pati, umbara.co.id – Proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pati untuk periode 2025-2029 memasuki tahap krusial. Pansus I DPRD Pati secara intensif membahas draf Raperda tersebut bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, rapat ini juga menghadirkan Kepala Dinas Bapperida Kabupaten Pati yang bertugas memaparkan detail isi Raperda. Tak hanya sekadar mendengarkan presentasi, anggota Pansus I dan perwakilan OPD secara cermat meninjau setiap pasal serta lampiran dalam dokumen tersebut.

Salah satu keputusan penting dalam rapat ini adalah disepakatinya penambahan satu pasal baru di BAB V. Pasal ini secara tegas menyatakan pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 15 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 begitu RPJMD 2025-2029 resmi berlaku.
“Penambahan pasal ini penting untuk memastikan tidak ada dualisme aturan sehingga implementasi RPJMD nantinya bisa berjalan lancar,” jelas Samsi, Wakil Ketua Pansus I DPRD Pati.
RPJMD merupakan panduan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Dengan pembahasan yang matang ini, diharapkan Pati memiliki landasan kuat untuk mewujudkan berbagai program pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Proses pembahasan Raperda ini akan terus berlanjut hingga mendapatkan pengesahan. Masyarakat Pati pun dapat berharap munculnya berbagai terobosan baru dalam pembangunan daerah mereka.
(ADV)














