Menu

Mode Gelap
Larangan Dokumentasi Saat Audiensi Picu Pertanyaan soal Keterbukaan Informasi Tekan Kematian Ibu, Pemkab Pati Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Kepemimpinan Baru Polresta Pati Diharapkan Perkuat Pelayanan dan Sinergi Daerah KPK Dalami OTT Pemalang, Status Hukum Ditentukan dalam 24 Jam Haji Wartoyo Optimistis Mas Dar Mampu Pimpin Badan Gizi Nasional Plt Bupati Pati Ingin Program MBG Gerakkan Ekonomi Lokal

Advertorial

Pastikan Tata Ruang Tertib, Pemkab Pati Teken Berita Acara Verifikasi IPPR di Jakarta

badge-check


					Pastikan Tata Ruang Tertib, Pemkab Pati Teken Berita Acara Verifikasi IPPR di Jakarta Perbesar

JAKARTA, umbara.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengambil langkah tegas dalam penataan ruang wilayah. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Kantor Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kamis (9/4).

Penandatanganan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh wilayah perencanaan di Kabupaten Pati bebas dari pelanggaran tata ruang sebelum revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disahkan.

Chandra menjelaskan, proses verifikasi IPPR telah melalui tahapan diskusi dan koordinasi intensif, baik secara internal di lingkungan Pemkab Pati maupun bersama Kementerian ATR/BPN.

“Ini merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi IPPR di wilayah perencanaan. Kami sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang agar seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Langkah ini sekaligus menjadi fondasi hukum dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang lebih tertib, terarah, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, jajaran Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang, hingga Kasubdit Penegakan Hukum dari Kementerian ATR/BPN.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam mengawal pengendalian pemanfaatan ruang secara berkelanjutan.

“Melalui penandatanganan ini, kami berharap daerah dapat membangun ekosistem pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk dukungan SDM, anggaran, dan sarana pendukung lainnya,” tegasnya.

Verifikasi IPPR ini berfungsi sebagai penyaring awal untuk mengidentifikasi titik-titik yang terindikasi melanggar aturan tata ruang. Nantinya, lokasi yang tidak sesuai akan disesuaikan kembali dengan pola ruang yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW Kabupaten Pati.

Chandra menegaskan, Pemkab Pati berkomitmen menindaklanjuti hasil verifikasi tersebut dengan langkah konkret, termasuk penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Lokasi yang tidak sesuai akan kami kembalikan sesuai pola ruang. Kami juga berkomitmen menjalankan penuntasan sanksi administratif secara konsisten sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Larangan Dokumentasi Saat Audiensi Picu Pertanyaan soal Keterbukaan Informasi

1 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Tekan Kematian Ibu, Pemkab Pati Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

30 Juli 2026 - 16:01 WIB

Kepemimpinan Baru Polresta Pati Diharapkan Perkuat Pelayanan dan Sinergi Daerah

29 Juli 2026 - 19:05 WIB

KPK Dalami OTT Pemalang, Status Hukum Ditentukan dalam 24 Jam

29 Juli 2026 - 18:25 WIB

Haji Wartoyo Optimistis Mas Dar Mampu Pimpin Badan Gizi Nasional

22 Juli 2026 - 20:50 WIB

Trending di Advertorial