Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945 DPRD Pati Nilai Aturan Pajak UMKM Saat Ini Masih Memberatkan Pelaku Usaha Kecil DPRD Pati Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Naik Jadi Rp6 Juta per Bulan Jaza Khoerul Sofyan Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemilihan Penyedia Pengadaan DPRD Pati Minta Spesifikasi Pengadaan Tidak Mengarah pada Merek Tertentu Ali Badrudin Tegaskan DPRD Perkuat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

Advertorial

Pati Resmi Punya Pj Sekda Baru, Risma Ardhi Chandra Tekankan Integritas dan Pengawasan Internal

badge-check


					Pati Resmi Punya Pj Sekda Baru, Risma Ardhi Chandra Tekankan Integritas dan Pengawasan Internal Perbesar

PATI, umbara.co.id – Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, resmi melantik Siti Subiati sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (21/5/2026).

Pelantikan tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Pati memperoleh persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Nomor 800.1.3.3/1183.

Pengangkatan Siti Subiati sebagai Pj Sekda juga didasarkan pada hasil asistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu diambil guna memastikan jabatan Pj Sekda dapat dijalankan secara fokus tanpa adanya rangkap jabatan sebagai Inspektur Daerah.

Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan memperkuat sistem pengawasan internal pemerintah daerah sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan atau conflict of interest (COI) di lingkungan birokrasi.

Dalam sambutannya, Chandra menyampaikan ucapan selamat kepada Siti Subiati atas amanah baru yang diterimanya. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Selamat atas amanah barunya sebagai Pj Sekda. Harapan kami, integritas Ibu kedepankan, sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Chandra.

Penetapan Pj Sekda tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Pati Nomor 821.2/1355 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Siti Subiati, SH, M.M. sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.

Dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa masa jabatan Pj Sekda berlaku paling lama tiga bulan atau hingga dilantiknya Sekda definitif, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018.

Siti Subiati sendiri dikenal memiliki pengalaman panjang di lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Pati. Sebelum dipercaya menjadi Pj Sekda, ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Asisten Sekda, hingga Kepala Bagian Hukum Setda Pati.

Chandra juga mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah.

“Jadi mari kita semua bareng-bareng bersinergi untuk membangun Kabupaten Pati yang maju dan sejahtera,” tambahnya.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati, para asisten Sekda, jajaran organisasi perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Pemerintah Kabupaten Pati berharap, dengan terisinya jabatan Pj Sekda, koordinasi antarperangkat daerah dapat semakin solid sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih optimal.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945

5 Juni 2026 - 20:58 WIB

DPRD Pati Nilai Aturan Pajak UMKM Saat Ini Masih Memberatkan Pelaku Usaha Kecil

2 Juni 2026 - 13:15 WIB

DPRD Pati Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Naik Jadi Rp6 Juta per Bulan

2 Juni 2026 - 13:14 WIB

Jaza Khoerul Sofyan Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemilihan Penyedia Pengadaan

2 Juni 2026 - 13:12 WIB

DPRD Pati Minta Spesifikasi Pengadaan Tidak Mengarah pada Merek Tertentu

2 Juni 2026 - 13:10 WIB

Trending di Advertorial