PATI, umbara.co.id – DPRD Pati tengah mematangkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya warga yang belum mendapatkan bantuan dari program pemerintah.
Anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Ikhsan HC menyebut, penerima bantuan hukum gratis nantinya akan diprioritaskan bagi masyarakat miskin yang belum tercover program bantuan negara seperti BPJS PBI maupun bantuan sosial lainnya.
“Kata Dinsos ada enam lapisan tahapannya, mulai dari paling tidak mampu. Nanti diutamakan masyarakat yang belum mendapat bantuan dari negara, entah itu BPJS PBI atau dulu masuk TKS,” kata Danu Ikhsan HC.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut dilakukan agar bantuan hukum tidak tumpang tindih dengan program pemerintah lain dan benar-benar menyentuh warga yang selama ini belum mendapatkan perhatian.
Menurut Danu, banyak masyarakat kecil yang menghadapi persoalan hukum namun tidak memiliki kemampuan finansial untuk mencari pendampingan hukum secara mandiri.
Karena itu, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pati berupaya menghadirkan perda yang dapat memberikan akses keadilan secara merata bagi masyarakat kurang mampu.
Selain mengacu pada data Dinsos, proses verifikasi penerima bantuan juga akan melibatkan pemerintah desa agar kondisi penerima di lapangan dapat dipastikan secara langsung.
Danu berharap, perda bantuan hukum tersebut nantinya dapat menjadi solusi bagi warga miskin di Kabupaten Pati yang kesulitan memperoleh pendampingan hukum akibat keterbatasan ekonomi.
(ADV)














