Menu

Mode Gelap
Tekan Kematian Ibu, Pemkab Pati Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Kepemimpinan Baru Polresta Pati Diharapkan Perkuat Pelayanan dan Sinergi Daerah KPK Dalami OTT Pemalang, Status Hukum Ditentukan dalam 24 Jam Haji Wartoyo Optimistis Mas Dar Mampu Pimpin Badan Gizi Nasional Plt Bupati Pati Ingin Program MBG Gerakkan Ekonomi Lokal Mewujudkan Pendidikan Inklusif: DPRD Pati Minta Sekolah Hentikan Praktik Penarikan Biaya Berkedok Komite

Berita

Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945

badge-check


					Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Perbesar

Jakarta, 5 Juni 2026 —Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sekretaris Jenderal DPP GMNI Patra Dewa melakukan pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup Bapak Jumhur Hidayat di kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta Pusat. 

Pertemuan yang berlangsung tersebut membahas penguatan komitmen nasional dalam menjaga kelestarian alam serta penegakan konstitusi, khusunya pasal 33 UUD 1945.

 

Patra Dewa menegaskan bahwa alam bukan hanya soal kelestarian ekologi, tetapi merupakan amanat konstitusi yang termaktub dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat”

Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia, khususnya kaum muda dan mahasiswa, untuk menjadikan momentum Hari Lingkungan Hidup ini sebagai titik balik. 

Jangan biarkan alam kita dirusak oleh korporasi yang hanya mengejar keuntungan sesaat. Mari kita tegakkan pasal 33 UUD 1945 secara utuh, karena menjaga alam berarti menjaga kehidupan anak cucu kita,” Tegas Sekjen DPP GMNI.

 

Lebih lanjut, Sekjen DPP GMNI Patra Dewa mengkritisi praktik pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semu tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan, Menurutnya, hal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat kemerdekaan dan konstitusi. 

Peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun ini harus dimaknai sebagai aksi nyata, penolakan terhadap izin tambang yang merusak kawasan lindung, hentikan industri yang mencemari lingkungan, penghentian deforestasi masif, hingga penguatan gerakan penghijauan di tingkat akar rumput.

 

“Saya mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak merayakan Hari Lingkungan Hidup secara seremonial belaka, Mari kita jaga lingkungan dan alam sebagai bentuk implementasi tertinggi dari amanat Pasal 33 UUD 1945. Keadilan sosial tidak akan pernah tercapai tanpa ada keadilan ekologis,” ujar Patra Dewa Sekjen DPP GMNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tekan Kematian Ibu, Pemkab Pati Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

30 Juli 2026 - 16:01 WIB

Kepemimpinan Baru Polresta Pati Diharapkan Perkuat Pelayanan dan Sinergi Daerah

29 Juli 2026 - 19:05 WIB

KPK Dalami OTT Pemalang, Status Hukum Ditentukan dalam 24 Jam

29 Juli 2026 - 18:25 WIB

Plt Bupati Pati Ingin Program MBG Gerakkan Ekonomi Lokal

20 Juli 2026 - 19:25 WIB

Mewujudkan Pendidikan Inklusif: DPRD Pati Minta Sekolah Hentikan Praktik Penarikan Biaya Berkedok Komite

19 Juli 2026 - 17:31 WIB

Trending di Advertorial