Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945 DPRD Pati Nilai Aturan Pajak UMKM Saat Ini Masih Memberatkan Pelaku Usaha Kecil DPRD Pati Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Naik Jadi Rp6 Juta per Bulan Jaza Khoerul Sofyan Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemilihan Penyedia Pengadaan DPRD Pati Minta Spesifikasi Pengadaan Tidak Mengarah pada Merek Tertentu Ali Badrudin Tegaskan DPRD Perkuat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

Berita

Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945

badge-check


					Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Perbesar

Jakarta, 5 Juni 2026 —Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sekretaris Jenderal DPP GMNI Patra Dewa melakukan pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup Bapak Jumhur Hidayat di kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta Pusat. 

Pertemuan yang berlangsung tersebut membahas penguatan komitmen nasional dalam menjaga kelestarian alam serta penegakan konstitusi, khusunya pasal 33 UUD 1945.

 

Patra Dewa menegaskan bahwa alam bukan hanya soal kelestarian ekologi, tetapi merupakan amanat konstitusi yang termaktub dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat”

Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia, khususnya kaum muda dan mahasiswa, untuk menjadikan momentum Hari Lingkungan Hidup ini sebagai titik balik. 

Jangan biarkan alam kita dirusak oleh korporasi yang hanya mengejar keuntungan sesaat. Mari kita tegakkan pasal 33 UUD 1945 secara utuh, karena menjaga alam berarti menjaga kehidupan anak cucu kita,” Tegas Sekjen DPP GMNI.

 

Lebih lanjut, Sekjen DPP GMNI Patra Dewa mengkritisi praktik pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semu tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan, Menurutnya, hal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat kemerdekaan dan konstitusi. 

Peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun ini harus dimaknai sebagai aksi nyata, penolakan terhadap izin tambang yang merusak kawasan lindung, hentikan industri yang mencemari lingkungan, penghentian deforestasi masif, hingga penguatan gerakan penghijauan di tingkat akar rumput.

 

“Saya mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak merayakan Hari Lingkungan Hidup secara seremonial belaka, Mari kita jaga lingkungan dan alam sebagai bentuk implementasi tertinggi dari amanat Pasal 33 UUD 1945. Keadilan sosial tidak akan pernah tercapai tanpa ada keadilan ekologis,” ujar Patra Dewa Sekjen DPP GMNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Pati Nilai Aturan Pajak UMKM Saat Ini Masih Memberatkan Pelaku Usaha Kecil

2 Juni 2026 - 13:15 WIB

DPRD Pati Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Naik Jadi Rp6 Juta per Bulan

2 Juni 2026 - 13:14 WIB

Jaza Khoerul Sofyan Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemilihan Penyedia Pengadaan

2 Juni 2026 - 13:12 WIB

DPRD Pati Minta Spesifikasi Pengadaan Tidak Mengarah pada Merek Tertentu

2 Juni 2026 - 13:10 WIB

Ali Badrudin Tegaskan DPRD Perkuat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

1 Juni 2026 - 13:07 WIB

Trending di Advertorial