Menu

Mode Gelap
Ribuan Bibit Durian Musangking dan Blackthorn Mengalir ke Gunungwungkal Bupati Sudewo Tinjau Sentra Tape, Jeruk Pamelo, dan Kopi di Gembong Gerindra Pati Sambut 2026 dengan Komitmen Dukung Presiden Prabowo Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026 Dilarang di Pati Dorong Literasi Lingkungan, Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana Wagub Jateng Dorong Generasi Muda Lestarikan Wayang dan Karawitan

Advertorial

Public Hearing Raperda PKL, DPRD Pati Serap Aspirasi untuk Perlindungan dan Pemberdayaan

badge-check


					Public Hearing Raperda PKL, DPRD Pati Serap Aspirasi untuk Perlindungan dan Pemberdayaan Perbesar

Pati, umbara.co.id – Suasana Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati tampak berbeda pada Senin, 16 Juni 2025. Bukan hanya para anggota dewan, tetapi juga sejumlah perwakilan dari OPD, paguyuban PKL, tokoh masyarakat, tokoh agama, mahasiswa, hingga awak media turut hadir dalam forum public hearing yang digelar untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslikan, forum ini menjadi ruang dialog terbuka antara para pengambil kebijakan dengan berbagai unsur masyarakat yang selama ini bersentuhan langsung dengan dinamika PKL.

“Tadi ada banyak masukan yang disampaikan, baik membedah pasal per pasal maupun secara umum. Beberapa di antaranya menyoroti soal penertiban, zonasi, hingga pentingnya pelatihan dan peningkatan kesejahteraan bagi PKL,” ujar Muslikan usai memimpin jalannya forum.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa regulasi yang sedang dibahas ini tidak hanya fokus pada aspek penataan semata.

“Jangan sampai perda ini hanya bicara zonasi. Kita juga harus pastikan ada perlindungan, pengayoman, serta pemberdayaan untuk PKL. Itu aspirasi yang mengemuka, dan kami sepakat hal itu perlu dimasukkan dalam rumusan finalnya,” tegas politikus PPP tersebut.

Muslikan menaruh harapan besar agar perda yang tengah disusun benar-benar berdampak nyata di lapangan, utamanya bagi para pedagang kecil yang selama ini menjadi bagian dari denyut ekonomi kerakyatan di Pati.

“Public hearing ini adalah bagian penting dari proses. Kami ingin perda ini bukan sekadar aturan, tapi solusi. Maka dari itu, masukan dari para stakeholder sangat kami butuhkan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Raperda PKL ini akan kembali dibahas di tingkat komisi sebelum akhirnya masuk tahap rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Kita sedang di tahap penyempurnaan. Kalau semua berjalan lancar, InsyaAllah bisa selesai bulan depan. Tapi paling lambat, akhir tahun ini sudah disahkan,” tandas Muslikan.

Dengan penyusunan yang terbuka dan partisipatif, DPRD Pati berharap kehadiran Perda PKL nantinya bisa menjawab persoalan di lapangan sekaligus mendorong PKL naik kelas melalui regulasi yang adil dan berkelanjutan.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Bibit Durian Musangking dan Blackthorn Mengalir ke Gunungwungkal

2 Januari 2026 - 20:21 WIB

Bupati Sudewo Tinjau Sentra Tape, Jeruk Pamelo, dan Kopi di Gembong

2 Januari 2026 - 20:05 WIB

Gerindra Pati Sambut 2026 dengan Komitmen Dukung Presiden Prabowo

31 Desember 2025 - 14:31 WIB

Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026 Dilarang di Pati

30 Desember 2025 - 08:08 WIB

Dorong Literasi Lingkungan, Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana

29 Desember 2025 - 16:11 WIB

Trending di Berita