PATI – Bupati Pati, H. Sudewo, S.T., M.T., membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen yang sempat memicu polemik di masyarakat. Kebijakan tersebut diputuskan demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Pati.
Pengumuman resmi disampaikan Sudewo di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8/2025), didampingi Kapolresta Pati, Dandim 0718/Pati, serta Kepala Kejaksaan Negeri Pati.

“Mulai sekarang, pembayaran PBB-P2 kembali menggunakan tarif yang berlaku pada tahun 2024,” tegasnya.
Bupati juga memastikan, warga yang sudah terlanjur membayar pajak dengan tarif kenaikan akan mendapatkan pengembalian selisih pembayaran. Mekanisme pengembalian akan diatur Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerja sama dengan para kepala desa.
“Kelebihan uang itu akan dikembalikan pemerintah, teknisnya akan diatur oleh BPKAD dan kepala desa,” ujarnya.
Sudewo menegaskan langkah ini bukan perubahan sikap, melainkan komitmen menjaga suasana damai di tengah masyarakat. “Ini murni demi menciptakan kondisi kondusif. Saya tetap tulus dan ikhlas untuk rakyat Kabupaten Pati,” tandasnya.
Kebijakan pembatalan ini mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat, yang menilai pemerintah daerah tanggap terhadap aspirasi publik.














