Menu

Mode Gelap
TMMD ke-128 Resmi Dibuka, Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Kualitas Hidup Warga Desa Diskominfo Pati Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik Lewat Pelatihan Teknis PPID Pemkab Pati dan Kemenkes Genjot Penanganan TBC, 120 Titik Cek Gratis Disiapkan Pemkab Pati Salurkan Bantuan Puso Tahap II, Ribuan Petani Terima Stimulus Pemulihan Agama tidak Pernah Jahat: Refleksi atas Kasus Syekh Ahmad Al Misry Diskominfo Pati Gandeng Wartawan Bahas Pengelolaan Sampah Lewat FGD Gerakan Indonesia Asri

Berita

Warga Pundenrejo Tuntut Polresta Pati Berantas Aksi Premanisme

badge-check


					Warga Pundenrejo Tuntut Polresta Pati Berantas Aksi Premanisme Perbesar

Pati – Puluhan warga Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Mapolresta Pati pada Senin (2/6/2025). Mereka menuntut pihak kepolisian memberantas aksi premanisme yang dinilai telah meresahkan warga.

Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pundenrejo (Germapun) itu membawa spanduk dan menyuarakan protes atas pengrusakan sejumlah rumah warga oleh oknum yang diduga terkait klaim lahan oleh pihak PT LPI di desa tersebut.

“Kami minta Polisi berantas premanisme yang menghancurkan rumah warga Pundenrejo,” teriak salah satu orator dari atas mobil komando di tengah kerumunan massa.

Hal senada disampaikan oleh Sarmin, Ketua Germapun sekaligus warga Pundenrejo. Ia mengatakan, aksi ini merupakan bentuk keprihatinan atas tindak kekerasan yang dialami warga, dan meminta agar aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap para pelaku.

“Ada empat rumah yang dirusak oleh para preman. Mereka harus ditindak secara hukum dengan seadil-adilnya,” tegas Sarmin.

Sarmin juga menyebutkan bahwa saat ini aksi teror fisik memang sudah mereda, namun warga masih diliputi rasa trauma dan ketakutan atas intimidasi yang sempat terjadi.

“Warga yang rumahnya dirusak kini tidak punya tempat tinggal. Kami minta polisi segera mengusut tuntas dan memberi rasa aman kepada masyarakat,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menyampaikan bahwa laporan dari kedua belah pihak, baik warga maupun pihak PT LPI, sudah diterima oleh kepolisian.

“Selama delik aduan itu masuk ranah pidana, maka proses hukumnya tetap berjalan. Kecuali jika ke depan ada mediasi dan kedua pihak sepakat untuk mencabut laporan,” ujar AKBP Jaka.

Terkait kemungkinan penerapan Restorative Justice (RJ), Jaka Wahyudi menyebut bahwa opsi tersebut bisa saja diambil jika ada kesepakatan dari kedua belah pihak.

“Restorative Justice itu ada peluang, ketika ada mediasi dan kedua pihak mencapai titik temu,” tutupnya.

Aksi damai tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan dan berjalan tertib. Warga berharap aparat penegak hukum bisa segera memberikan kejelasan dan rasa keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TMMD ke-128 Resmi Dibuka, Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Kualitas Hidup Warga Desa

22 April 2026 - 21:11 WIB

Diskominfo Pati Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik Lewat Pelatihan Teknis PPID

22 April 2026 - 20:57 WIB

Pemkab Pati dan Kemenkes Genjot Penanganan TBC, 120 Titik Cek Gratis Disiapkan

21 April 2026 - 20:44 WIB

Pemkab Pati Salurkan Bantuan Puso Tahap II, Ribuan Petani Terima Stimulus Pemulihan

21 April 2026 - 20:43 WIB

Agama tidak Pernah Jahat: Refleksi atas Kasus Syekh Ahmad Al Misry

21 April 2026 - 18:14 WIB

Trending di Berita