Menu

Mode Gelap
Kerugian Petani Tambak Tak Kalah dari Petani Padi, Muntamah Minta Pemerintah Bertindak Muntamah Desak Pemkab Pati Segera Beri Kompensasi Petani Tambak Korban Rob Narso: Evaluasi Pajak Daerah Kunci Menyelesaikan Berbagai Persoalan Retribusi Ketua Komisi A DPRD Pati Soroti Efektivitas Kerja Sama Pemkab dengan BPJS Bambang Susilo Nilai Belum Adanya Perda CSR Bikin Potensi Kontribusi Perusahaan Belum Maksimal Bambang Susilo Dorong Pati Belajar dari Daerah Lain dalam Menyusun Regulasi CSR

Berita

Warga Pundenrejo Tuntut Polresta Pati Berantas Aksi Premanisme

badge-check


					Warga Pundenrejo Tuntut Polresta Pati Berantas Aksi Premanisme Perbesar

Pati – Puluhan warga Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Mapolresta Pati pada Senin (2/6/2025). Mereka menuntut pihak kepolisian memberantas aksi premanisme yang dinilai telah meresahkan warga.

Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pundenrejo (Germapun) itu membawa spanduk dan menyuarakan protes atas pengrusakan sejumlah rumah warga oleh oknum yang diduga terkait klaim lahan oleh pihak PT LPI di desa tersebut.

“Kami minta Polisi berantas premanisme yang menghancurkan rumah warga Pundenrejo,” teriak salah satu orator dari atas mobil komando di tengah kerumunan massa.

Hal senada disampaikan oleh Sarmin, Ketua Germapun sekaligus warga Pundenrejo. Ia mengatakan, aksi ini merupakan bentuk keprihatinan atas tindak kekerasan yang dialami warga, dan meminta agar aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap para pelaku.

“Ada empat rumah yang dirusak oleh para preman. Mereka harus ditindak secara hukum dengan seadil-adilnya,” tegas Sarmin.

Sarmin juga menyebutkan bahwa saat ini aksi teror fisik memang sudah mereda, namun warga masih diliputi rasa trauma dan ketakutan atas intimidasi yang sempat terjadi.

“Warga yang rumahnya dirusak kini tidak punya tempat tinggal. Kami minta polisi segera mengusut tuntas dan memberi rasa aman kepada masyarakat,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menyampaikan bahwa laporan dari kedua belah pihak, baik warga maupun pihak PT LPI, sudah diterima oleh kepolisian.

“Selama delik aduan itu masuk ranah pidana, maka proses hukumnya tetap berjalan. Kecuali jika ke depan ada mediasi dan kedua pihak sepakat untuk mencabut laporan,” ujar AKBP Jaka.

Terkait kemungkinan penerapan Restorative Justice (RJ), Jaka Wahyudi menyebut bahwa opsi tersebut bisa saja diambil jika ada kesepakatan dari kedua belah pihak.

“Restorative Justice itu ada peluang, ketika ada mediasi dan kedua pihak mencapai titik temu,” tutupnya.

Aksi damai tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan dan berjalan tertib. Warga berharap aparat penegak hukum bisa segera memberikan kejelasan dan rasa keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kerugian Petani Tambak Tak Kalah dari Petani Padi, Muntamah Minta Pemerintah Bertindak

15 Juni 2026 - 20:51 WIB

Muntamah Desak Pemkab Pati Segera Beri Kompensasi Petani Tambak Korban Rob

15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Narso: Evaluasi Pajak Daerah Kunci Menyelesaikan Berbagai Persoalan Retribusi

15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Ketua Komisi A DPRD Pati Soroti Efektivitas Kerja Sama Pemkab dengan BPJS

15 Juni 2026 - 20:49 WIB

Bambang Susilo Nilai Belum Adanya Perda CSR Bikin Potensi Kontribusi Perusahaan Belum Maksimal

15 Juni 2026 - 20:48 WIB

Trending di Advertorial