Menu

Mode Gelap
Kerugian Petani Tambak Tak Kalah dari Petani Padi, Muntamah Minta Pemerintah Bertindak Muntamah Desak Pemkab Pati Segera Beri Kompensasi Petani Tambak Korban Rob Narso: Evaluasi Pajak Daerah Kunci Menyelesaikan Berbagai Persoalan Retribusi Ketua Komisi A DPRD Pati Soroti Efektivitas Kerja Sama Pemkab dengan BPJS Bambang Susilo Nilai Belum Adanya Perda CSR Bikin Potensi Kontribusi Perusahaan Belum Maksimal Bambang Susilo Dorong Pati Belajar dari Daerah Lain dalam Menyusun Regulasi CSR

Advertorial

Perda Bantuan Hukum DPRD Pati Sasar Warga yang Belum Tersentuh Bantuan Negara

badge-check


					Perda Bantuan Hukum DPRD Pati Sasar Warga yang Belum Tersentuh Bantuan Negara Perbesar

PATI, umbara.co.id – DPRD Pati tengah mematangkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya warga yang belum mendapatkan bantuan dari program pemerintah.

Anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Ikhsan HC menyebut, penerima bantuan hukum gratis nantinya akan diprioritaskan bagi masyarakat miskin yang belum tercover program bantuan negara seperti BPJS PBI maupun bantuan sosial lainnya.

“Kata Dinsos ada enam lapisan tahapannya, mulai dari paling tidak mampu. Nanti diutamakan masyarakat yang belum mendapat bantuan dari negara, entah itu BPJS PBI atau dulu masuk TKS,” kata Danu Ikhsan HC.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut dilakukan agar bantuan hukum tidak tumpang tindih dengan program pemerintah lain dan benar-benar menyentuh warga yang selama ini belum mendapatkan perhatian.

Menurut Danu, banyak masyarakat kecil yang menghadapi persoalan hukum namun tidak memiliki kemampuan finansial untuk mencari pendampingan hukum secara mandiri.

Karena itu, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pati berupaya menghadirkan perda yang dapat memberikan akses keadilan secara merata bagi masyarakat kurang mampu.

Selain mengacu pada data Dinsos, proses verifikasi penerima bantuan juga akan melibatkan pemerintah desa agar kondisi penerima di lapangan dapat dipastikan secara langsung.

Danu berharap, perda bantuan hukum tersebut nantinya dapat menjadi solusi bagi warga miskin di Kabupaten Pati yang kesulitan memperoleh pendampingan hukum akibat keterbatasan ekonomi.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kerugian Petani Tambak Tak Kalah dari Petani Padi, Muntamah Minta Pemerintah Bertindak

15 Juni 2026 - 20:51 WIB

Muntamah Desak Pemkab Pati Segera Beri Kompensasi Petani Tambak Korban Rob

15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Narso: Evaluasi Pajak Daerah Kunci Menyelesaikan Berbagai Persoalan Retribusi

15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Ketua Komisi A DPRD Pati Soroti Efektivitas Kerja Sama Pemkab dengan BPJS

15 Juni 2026 - 20:49 WIB

Bambang Susilo Nilai Belum Adanya Perda CSR Bikin Potensi Kontribusi Perusahaan Belum Maksimal

15 Juni 2026 - 20:48 WIB

Trending di Advertorial