Menu

Mode Gelap
Kerugian Petani Tambak Tak Kalah dari Petani Padi, Muntamah Minta Pemerintah Bertindak Muntamah Desak Pemkab Pati Segera Beri Kompensasi Petani Tambak Korban Rob Narso: Evaluasi Pajak Daerah Kunci Menyelesaikan Berbagai Persoalan Retribusi Ketua Komisi A DPRD Pati Soroti Efektivitas Kerja Sama Pemkab dengan BPJS Bambang Susilo Nilai Belum Adanya Perda CSR Bikin Potensi Kontribusi Perusahaan Belum Maksimal Bambang Susilo Dorong Pati Belajar dari Daerah Lain dalam Menyusun Regulasi CSR

Berita

DPRD Pati Dorong Evaluasi Menyeluruh Pajak dan Retribusi Daerah

badge-check


					DPRD Pati Dorong Evaluasi Menyeluruh Pajak dan Retribusi Daerah Perbesar

PATI, umbara.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Kastomo, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tidak menyia-nyiakan momentum pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pajak dan retribusi daerah.

Menurutnya, sejumlah tarif yang selama ini berlaku perlu dikaji ulang agar selaras dengan kondisi ekonomi masyarakat, kebutuhan pelayanan publik, serta target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pernyataan tersebut disampaikan Kastomo saat rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pati bersama jajaran eksekutif di kantor DPRD Pati.

Ia menilai evaluasi tidak boleh hanya dilakukan pada satu sektor tertentu. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan pemungutan pajak maupun retribusi perlu dilibatkan dalam proses penyesuaian regulasi.

“Kalau memang ada rekomendasi perubahan nominal, sekalian dibahas dan dimasukkan sekarang. Mumpung ini ada kesempatan dari rekomendasi perubahan,” ujar Kastomo.

Menurutnya, revisi Perda merupakan momentum strategis untuk memperbaiki sistem pengelolaan pajak dan retribusi agar lebih tertata. Dengan begitu, pemerintah daerah tidak perlu melakukan perubahan regulasi secara berulang dalam waktu yang berdekatan.

Kastomo menegaskan bahwa evaluasi yang komprehensif juga akan membantu pemerintah daerah menemukan potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap secara maksimal.

“Jangan sampai ada potensi pendapatan daerah yang terlewat karena tarif dan regulasinya sudah tidak sesuai perkembangan saat ini. Semua harus dikaji secara objektif dan berbasis kebutuhan daerah,” tegasnya.

Ia berharap hasil evaluasi nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan PAD dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar menambah pendapatan daerah, tetapi memastikan setiap kebijakan pajak dan retribusi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tambah Kastomo.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kerugian Petani Tambak Tak Kalah dari Petani Padi, Muntamah Minta Pemerintah Bertindak

15 Juni 2026 - 20:51 WIB

Muntamah Desak Pemkab Pati Segera Beri Kompensasi Petani Tambak Korban Rob

15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Narso: Evaluasi Pajak Daerah Kunci Menyelesaikan Berbagai Persoalan Retribusi

15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Ketua Komisi A DPRD Pati Soroti Efektivitas Kerja Sama Pemkab dengan BPJS

15 Juni 2026 - 20:49 WIB

Bambang Susilo Nilai Belum Adanya Perda CSR Bikin Potensi Kontribusi Perusahaan Belum Maksimal

15 Juni 2026 - 20:48 WIB

Trending di Advertorial