PATI, umbara.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Kastomo, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tidak menyia-nyiakan momentum pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, sejumlah tarif yang selama ini berlaku perlu dikaji ulang agar selaras dengan kondisi ekonomi masyarakat, kebutuhan pelayanan publik, serta target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pernyataan tersebut disampaikan Kastomo saat rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pati bersama jajaran eksekutif di kantor DPRD Pati.
Ia menilai evaluasi tidak boleh hanya dilakukan pada satu sektor tertentu. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan pemungutan pajak maupun retribusi perlu dilibatkan dalam proses penyesuaian regulasi.
“Kalau memang ada rekomendasi perubahan nominal, sekalian dibahas dan dimasukkan sekarang. Mumpung ini ada kesempatan dari rekomendasi perubahan,” ujar Kastomo.
Menurutnya, revisi Perda merupakan momentum strategis untuk memperbaiki sistem pengelolaan pajak dan retribusi agar lebih tertata. Dengan begitu, pemerintah daerah tidak perlu melakukan perubahan regulasi secara berulang dalam waktu yang berdekatan.
Kastomo menegaskan bahwa evaluasi yang komprehensif juga akan membantu pemerintah daerah menemukan potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
“Jangan sampai ada potensi pendapatan daerah yang terlewat karena tarif dan regulasinya sudah tidak sesuai perkembangan saat ini. Semua harus dikaji secara objektif dan berbasis kebutuhan daerah,” tegasnya.
Ia berharap hasil evaluasi nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan PAD dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar menambah pendapatan daerah, tetapi memastikan setiap kebijakan pajak dan retribusi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tambah Kastomo.
(ADV)














