PATI, umbara.co.id — Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyoroti rendahnya kehadiran sejumlah camat dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat paripurna DPRD Pati yang membahas Perubahan APBD 2026.
Dari 21 camat yang diundang dalam rapat tersebut, hanya enam yang tercatat berada di lokasi ketika paripurna berlangsung. Sementara itu, berdasarkan pengecekan di ruang sidang, sebagian kehadiran tersebut diketahui diwakilkan.
Ali menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari daftar absensi. DPRD perlu mengetahui alasan sebenarnya mengapa pejabat yang telah menerima undangan tidak hadir secara langsung.
Karena itu, ia mendorong Komisi A DPRD Pati melakukan klarifikasi dengan mengundang camat dan kepala OPD terkait. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi asumsi.
“Melalui Komisi A ayo kita undang, untuk sanksi kami serahkan ke Pak Bupati,” kata Ali.
Menurut Ali, forum paripurna bukan sekadar agenda seremonial. Terlebih rapat tersebut membahas Perubahan APBD 2026 yang menyangkut arah kebijakan anggaran daerah.
Ia berharap ke depan setiap pejabat yang mendapatkan undangan resmi dapat memberikan perhatian terhadap agenda DPRD, atau setidaknya menyampaikan alasan apabila berhalangan hadir.
“Kalau memang sudah bosan jadi camat, ya ajukan pengunduran diri saja. Masih banyak ASN yang sanggup menjadi camat,” tegasnya.
Ali menambahkan, persoalan disiplin kehadiran merupakan ranah pemerintah daerah. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan penilaian administratif terhadap ASN diserahkan kepada Plt Bupati Pati.
(ADV)














