Menu

Mode Gelap
Kerugian Petani Tambak Tak Kalah dari Petani Padi, Muntamah Minta Pemerintah Bertindak Muntamah Desak Pemkab Pati Segera Beri Kompensasi Petani Tambak Korban Rob Narso: Evaluasi Pajak Daerah Kunci Menyelesaikan Berbagai Persoalan Retribusi Ketua Komisi A DPRD Pati Soroti Efektivitas Kerja Sama Pemkab dengan BPJS Bambang Susilo Nilai Belum Adanya Perda CSR Bikin Potensi Kontribusi Perusahaan Belum Maksimal Bambang Susilo Dorong Pati Belajar dari Daerah Lain dalam Menyusun Regulasi CSR

Advertorial

Ali Badrudin Tegaskan Batas Minimal CSR Bukan untuk Kepentingan DPRD

badge-check


					Ali Badrudin Tegaskan Batas Minimal CSR Bukan untuk Kepentingan DPRD Perbesar

PATI, umbara.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menepis anggapan bahwa usulan batas minimal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Corporate Social Responsibility (CSR) bertujuan mengintervensi atau mengarahkan dana perusahaan untuk kepentingan tertentu.

Menurut Ali, keberadaan batas minimal justru dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan program tanggung jawab sosial perusahaan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan.

Ia menjelaskan, selama ini pembahasan Raperda CSR masih belum mencapai kata sepakat karena adanya perbedaan pandangan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pati terkait klausul tersebut.

“Kalau ada yang beranggapan DPRD ingin mengatur CSR untuk kepentingan sendiri, itu tidak benar. Yang kami dorong adalah adanya aturan yang jelas agar pelaksanaannya terukur dan tepat sasaran,” ujar Ali.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, tanpa pedoman yang jelas, program CSR berpotensi berjalan tidak merata. Akibatnya, masih ada sektor-sektor yang sebenarnya membutuhkan dukungan namun belum tersentuh oleh program tanggung jawab sosial perusahaan.

Menurutnya, DPRD tidak pernah menuntut kontribusi yang besar dari dunia usaha. Yang diharapkan hanyalah adanya kepastian mengenai komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program sosial yang berkelanjutan.

“Yang terpenting bukan besar kecilnya nilai CSR, tetapi adanya kepastian dan keberlanjutan program. Masyarakat harus bisa merasakan manfaat yang nyata dari keberadaan perusahaan di daerah,” tegasnya.

Ali menilai Perda CSR nantinya dapat menjadi instrumen untuk menyinergikan program perusahaan dengan kebutuhan pembangunan Kabupaten Pati, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Kalau aturan ini nanti selesai, semua pihak akan diuntungkan. Perusahaan memiliki kepastian hukum, pemerintah memiliki dasar pengawasan, dan masyarakat mendapatkan manfaat yang lebih merata,” tambahnya.

Ia berharap pembahasan yang masih berlangsung dapat segera menemukan titik temu sehingga Perda CSR dapat disahkan dan menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Pati.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kerugian Petani Tambak Tak Kalah dari Petani Padi, Muntamah Minta Pemerintah Bertindak

15 Juni 2026 - 20:51 WIB

Muntamah Desak Pemkab Pati Segera Beri Kompensasi Petani Tambak Korban Rob

15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Narso: Evaluasi Pajak Daerah Kunci Menyelesaikan Berbagai Persoalan Retribusi

15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Ketua Komisi A DPRD Pati Soroti Efektivitas Kerja Sama Pemkab dengan BPJS

15 Juni 2026 - 20:49 WIB

Bambang Susilo Nilai Belum Adanya Perda CSR Bikin Potensi Kontribusi Perusahaan Belum Maksimal

15 Juni 2026 - 20:48 WIB

Trending di Advertorial