PATI, umbara.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menepis anggapan bahwa usulan batas minimal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Corporate Social Responsibility (CSR) bertujuan mengintervensi atau mengarahkan dana perusahaan untuk kepentingan tertentu.
Menurut Ali, keberadaan batas minimal justru dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan program tanggung jawab sosial perusahaan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ia menjelaskan, selama ini pembahasan Raperda CSR masih belum mencapai kata sepakat karena adanya perbedaan pandangan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pati terkait klausul tersebut.
“Kalau ada yang beranggapan DPRD ingin mengatur CSR untuk kepentingan sendiri, itu tidak benar. Yang kami dorong adalah adanya aturan yang jelas agar pelaksanaannya terukur dan tepat sasaran,” ujar Ali.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, tanpa pedoman yang jelas, program CSR berpotensi berjalan tidak merata. Akibatnya, masih ada sektor-sektor yang sebenarnya membutuhkan dukungan namun belum tersentuh oleh program tanggung jawab sosial perusahaan.
Menurutnya, DPRD tidak pernah menuntut kontribusi yang besar dari dunia usaha. Yang diharapkan hanyalah adanya kepastian mengenai komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program sosial yang berkelanjutan.
“Yang terpenting bukan besar kecilnya nilai CSR, tetapi adanya kepastian dan keberlanjutan program. Masyarakat harus bisa merasakan manfaat yang nyata dari keberadaan perusahaan di daerah,” tegasnya.
Ali menilai Perda CSR nantinya dapat menjadi instrumen untuk menyinergikan program perusahaan dengan kebutuhan pembangunan Kabupaten Pati, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Kalau aturan ini nanti selesai, semua pihak akan diuntungkan. Perusahaan memiliki kepastian hukum, pemerintah memiliki dasar pengawasan, dan masyarakat mendapatkan manfaat yang lebih merata,” tambahnya.
Ia berharap pembahasan yang masih berlangsung dapat segera menemukan titik temu sehingga Perda CSR dapat disahkan dan menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Pati.
(ADV)














