Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945 DPRD Pati Nilai Aturan Pajak UMKM Saat Ini Masih Memberatkan Pelaku Usaha Kecil DPRD Pati Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Naik Jadi Rp6 Juta per Bulan Jaza Khoerul Sofyan Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemilihan Penyedia Pengadaan DPRD Pati Minta Spesifikasi Pengadaan Tidak Mengarah pada Merek Tertentu Ali Badrudin Tegaskan DPRD Perkuat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

Berita

Calon Pegawai Dikerjai! Oknum PDAM Tirta Bening Pati Minta Rp127 Juta Buat ‘Jaminan’ Lolos!

badge-check


					Calon Pegawai Dikerjai! Oknum PDAM Tirta Bening Pati Minta Rp127 Juta Buat ‘Jaminan’ Lolos! Perbesar

Pati, 14 Maret 2025 – Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai PDAM Tirta Bening Pati ramai diperbincangkan. Oknum tersebut diduga meminta uang “pemulus” kepada calon pegawai dengan iming-iming bisa lolos seleksi. Salah satu korban, yang berinisial ADE, telah melaporkan kasus ini ke Polresta Pati.

Menurut ADE, oknum pegawai berinisial JD mengaku bisa membantu seseorang menjadi pegawai PDAM Tirta Bening Pati dengan syarat membayar sejumlah uang. “Dia bilang sudah berhasil memasukkan satu orang sebagai pegawai PDAM. Dia menawarkan hal yang sama kepada saya,” ujar ADE.

ADE mengungkapkan, JD meminta uang sebesar Rp100 juta sebagai biaya awal dan tambahan Rp27 juta untuk memastikan saudaranya bisa diterima sebagai pegawai. Transaksi ini dilakukan di rumah JD. “Awalnya diminta Rp100 juta, lalu ditambah Rp27 juta,” jelas ADE.

Kasus ini diduga telah menelan tujuh korban sejak akhir tahun 2023. ADE sendiri telah melaporkan JD ke Polresta Pati pada 23 Agustus 2024. Pelaku dikenai Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Polresta Pati saat ini sedang menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap modus serupa dan melaporkan jika menemukan praktik yang mencurigakan terkait rekrutmen pegawai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945

5 Juni 2026 - 20:58 WIB

DPRD Pati Nilai Aturan Pajak UMKM Saat Ini Masih Memberatkan Pelaku Usaha Kecil

2 Juni 2026 - 13:15 WIB

DPRD Pati Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Naik Jadi Rp6 Juta per Bulan

2 Juni 2026 - 13:14 WIB

Jaza Khoerul Sofyan Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemilihan Penyedia Pengadaan

2 Juni 2026 - 13:12 WIB

DPRD Pati Minta Spesifikasi Pengadaan Tidak Mengarah pada Merek Tertentu

2 Juni 2026 - 13:10 WIB

Trending di Advertorial