PATI – Transparansi tata kelola keuangan di satuan pendidikan menjadi kunci utama dalam mencegah timbulnya polemik pungutan liar. Komisi D DPRD Kabupaten Pati mengimbau seluruh pimpinan sekolah untuk mengedepankan asas keterbukaan dan mematuhi koridor hukum terkait pembiayaan pendidikan.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyebutkan bahwa ketidakjelasan informasi mengenai kebutuhan anggaran sekolah sering kali menjadi pemicu timbulnya kesalahpahaman antara pihak sekolah dan orang tua siswa, terutama saat momen penerimaan peserta didik baru.
“Kunci dasarnya ada pada transparansi. Jika memang ada kebutuhan pengembangan sekolah yang memerlukan dukungan, mekanismenya harus jelas, terbuka, dan sepenuhnya sukarela. Jangan ada pemaksaan dengan mengatasnamakan komite,” ungkap Teguh.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, manipulasi istilah ‘sumbangan’ menjadi ‘kewajiban’ melalui forum komite adalah praktik salah yang harus dihentikan. Sekolah diminta jujur dalam memetakan anggaran dan tidak menjadikan komite sebagai perpanjangan tangan untuk memungut uang dari masyarakat.
Teguh juga mendorong Dinas Pendidikan setempat untuk memberikan pembinaan berkala kepada para pengelola sekolah. Menurutnya, pemahaman yang seragam mengenai aturan pembiayaan akan meminimalisasi potensi pelanggaran di lapangan.
“Dengan keterbukaan dan kepatuhan terhadap aturan, kepercayaan wali murid akan terbangun dengan sendirinya. Hal ini penting agar fokus utama kita tetap pada peningkatan mutu pembelajaran anak didik,” tandasnya.














