PATI, umbara.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati membuka peluang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal penyelesaian sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak. Namun, pembentukan pansus tersebut harus melalui mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin mengatakan, usulan pembentukan pansus mencuat saat audiensi antara warga Karangsari dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Pati, Senin (29/6/2026).
Menurut Ali, warga meminta DPRD tidak hanya memfasilitasi audiensi, tetapi juga mengawal persoalan tersebut melalui jalur politik dengan membentuk pansus.
“Mereka meminta komitmen DPRD agar proses politiknya tetap dikawal melalui pembentukan pansus. Pada prinsipnya kami mengiyakan aspirasi itu, tetapi tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, DPRD merupakan lembaga yang bekerja secara kolektif kolegial sehingga pembentukan pansus tidak dapat diputuskan oleh pimpinan DPRD semata. Usulan tersebut harus dibahas bersama seluruh unsur DPRD sebelum diputuskan dalam rapat paripurna.
“DPRD ini kolektif kolegial. Harus ada pengusulnya terlebih dahulu, kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk dimintakan persetujuan anggota DPRD sesuai tata tertib,” katanya.
Ali menambahkan, pembahasan usulan pansus akan dikoordinasikan dengan fraksi-fraksi dan alat kelengkapan dewan. Apabila memenuhi persyaratan, usulan tersebut akan dijadwalkan dalam agenda rapat paripurna.
“Kami ingin semua proses berjalan sesuai aturan. Jangan sampai langkah yang diambil justru menyalahi mekanisme yang ada di DPRD,” tegasnya.
Menurut Ali, pembentukan pansus diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Meski demikian, ia menekankan bahwa penyelesaian substansi sengketa tetap berada pada kewenangan lembaga yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Mudah-mudahan nanti pansus bisa terbentuk sehingga DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal, tentu tetap sesuai koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(ADV)














