PATI, umbara.co.id – Penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari lima kawasan perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Pati menjadi langkah penting dalam memperkuat pengelolaan aset daerah. Komisi A DPRD Kabupaten Pati pun mengingatkan agar aset senilai Rp6,4 miliar tersebut dikelola secara profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Danu Ichsan, menilai proses penyerahan aset harus diikuti dengan pencatatan administrasi yang tertib serta pemeliharaan yang berkelanjutan agar nilai aset tetap terjaga.
“Jangan sampai setelah diserahkan justru tidak mendapatkan pemeliharaan dari pemerintah daerah. Aset ini harus untuk kepentingan masyarakat,” tegas Danu.
Ia menjelaskan, pengelolaan aset daerah tidak berhenti pada proses serah terima. Pemerintah juga harus memastikan adanya perencanaan anggaran untuk perawatan maupun peningkatan kualitas fasilitas yang telah menjadi tanggung jawab daerah.
“Setelah masuk menjadi aset daerah, tentu harus ada komitmen untuk merawat dan mengoptimalkan fungsinya. Dengan begitu masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung,” ujarnya.
Selain itu, Danu meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang melakukan inventarisasi aset secara menyeluruh sebagai dasar penyusunan program pemeliharaan ke depan.
“Kami di DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar aset-aset yang telah diserahkan benar-benar dikelola secara akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pati,” tandasnya.
(ADV)














