PATI – Pergeseran peran komite sekolah dari mitra pemikir menjadi sarana pemungut anggaran kerap memicu keprihatinan banyak pihak. Menanggapi fenomena tersebut, Komisi D DPRD Kabupaten Pati meminta seluruh sekolah untuk mengembalikan posisi komite sesuai dengan filosofi pembentukannya.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menjelaskan bahwa komite sekolah sejatinya merupakan jembatan aspirasi antara wali murid dan pihak sekolah untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar. Oleh sebab itu, institusi ini tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan penarikan dana.
“Sudah ada kesepakatan tegas bahwa nama komite tidak boleh dicatut untuk melakukan penarikan biaya kepada orang tua murid. Kebijakan ini dibuat agar peran komite kembali murni sebagai mitra strategis sekolah,” tegas Teguh.
Ia mengingatkan bahwa peraturan perundang-undangan telah mengatur secara rinci batasan antara bantuan, sumbangan, dan pungutan. Sekolah diminta tidak menabrak batasan tersebut hanya demi mengejar efisiensi anggaran secara instan.
Teguh meyakini bahwa penegakan aturan yang konsisten akan menciptakan iklim sekolah yang lebih adil dan beretika. Sekolah yang taat aturan dipastikan akan mendapatkan dukungan yang lebih tulus dari masyarakat sekitar.
“Mari kita jaga marwah dunia pendidikan di Kabupaten Pati. Patuhi aturan yang ada, hormati hak-hak masyarakat, dan pastikan proses PPDB berjalan tanpa ada beban yang tidak perlu bagi para orang tua,” pungkasnya.














