Menu

Mode Gelap
Kerugian Petani Tambak Tak Kalah dari Petani Padi, Muntamah Minta Pemerintah Bertindak Muntamah Desak Pemkab Pati Segera Beri Kompensasi Petani Tambak Korban Rob Narso: Evaluasi Pajak Daerah Kunci Menyelesaikan Berbagai Persoalan Retribusi Ketua Komisi A DPRD Pati Soroti Efektivitas Kerja Sama Pemkab dengan BPJS Bambang Susilo Nilai Belum Adanya Perda CSR Bikin Potensi Kontribusi Perusahaan Belum Maksimal Bambang Susilo Dorong Pati Belajar dari Daerah Lain dalam Menyusun Regulasi CSR

Berita

Jateng Sudah Sertifikasi 69 Ribu Bidang Tanah Wakaf, BPN Target Rampung Tahun Ini

badge-check


					Jateng Sudah Sertifikasi 69 Ribu Bidang Tanah Wakaf, BPN Target Rampung Tahun Ini Perbesar

Semarang – Proses sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah menunjukkan progres yang signifikan. Dari target 72 ribu bidang, sebanyak 69 ribu sudah berhasil mendapatkan sertifikat resmi. Capaian ini diungkap langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah, Lampri, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng, Rabu (4/6/2025).

“Dari target 72 ribu bidang (tanah wakaf), sekarang sudah tersertifikasi (sebanyak) 69 ribu tanah wakaf. Sisanya tinggal 2 ribuan bidang yang harus diselesaikan. Targetnya selesai tahun ini,” jelas Lampri optimis di hadapan peserta FGD.

Untuk mendorong percepatan, kata Lampri, kantor-kantor BPN di kabupaten dan kota telah turun langsung ke desa dan kelurahan guna melakukan pendataan. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengukuran tanah, baik yang sudah maupun yang akan diwakafkan.

Dukungan juga datang dari Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen. Ia menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk mencegah sengketa serta menjamin kepatuhan terhadap hukum fikih.

“Artinya banyak tanah wakaf yang disertifikasi, sudah diberikan kepada masyarakat, dijalankan dan sudah bisa dirasakan manfaatnya,” ujar Wagub.

Ia menambahkan bahwa program ini sejatinya sudah digagas sejak beberapa tahun lalu bersama BPN. Fokusnya adalah memperjelas status tanah-tanah yang digunakan untuk fasilitas publik seperti musala, masjid, lembaga pendidikan, hingga yayasan.

Tak hanya mendorong percepatan, Taj Yasin juga mengingatkan pentingnya sosialisasi kepada para nadzir atau pengelola tanah wakaf agar mereka memahami urgensi sertifikasi. Khususnya bagi tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan masjid dan lembaga pendidikan, Wagub mengimbau agar pengelola tertib dalam pengurusan izin, termasuk IMB.

Sementara itu, Ketua MUI Jawa Tengah, K.H. Ahmad Darodji, menyoroti aspek jangka panjang dari sertifikasi tanah wakaf. Menurutnya, kejelasan administrasi ini bisa menjadi pintu masuk bagi pengembangan wakaf produktif yang bernilai ekonomi tinggi.

“Wakaf itu nanti akan bermanfaat bagi masyarakat, karena ada potensi yang sangat besar. Dari tanah wakaf ini kalau pengelolaannya bisa produktif, punya potensi triliunan rupiah. Jadi selain zakat, ada namanya wakaf, sehingga pengelolaannya itu bisa menjadi kekayaan umat,” katanya.

Ia pun memberi contoh pengelolaan wakaf di Singapura. Meski populasi Muslim di sana hanya 15 persen, pengelolaan wakaf yang profesional mampu menghasilkan sekitar Rp37 miliar setiap tahunnya. Darodji berharap, Indonesia bisa mengikuti jejak serupa, memanfaatkan wakaf untuk berbagai layanan umat seperti rumah sakit, usaha produktif, dan fasilitas publik lainnya.

Sumber: Humas Pemprov Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kerugian Petani Tambak Tak Kalah dari Petani Padi, Muntamah Minta Pemerintah Bertindak

15 Juni 2026 - 20:51 WIB

Muntamah Desak Pemkab Pati Segera Beri Kompensasi Petani Tambak Korban Rob

15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Narso: Evaluasi Pajak Daerah Kunci Menyelesaikan Berbagai Persoalan Retribusi

15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Ketua Komisi A DPRD Pati Soroti Efektivitas Kerja Sama Pemkab dengan BPJS

15 Juni 2026 - 20:49 WIB

Bambang Susilo Nilai Belum Adanya Perda CSR Bikin Potensi Kontribusi Perusahaan Belum Maksimal

15 Juni 2026 - 20:48 WIB

Trending di Advertorial