PATI, umbara.co.id – Anggota Komisi C DPRD Pati dari Fraksi Golkar, Jaza Khoerul Sofyan, menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan penyedia dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut politisi asal Kecamatan Winong tersebut, kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting untuk menjamin proses pengadaan berjalan secara transparan, akuntabel, dan terhindar dari potensi penyimpangan.

“Pemilihan penyedia harus berpedoman pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya. Semua tahapan wajib dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Jaza menjelaskan, pengawasan terhadap kepatuhan regulasi merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam memastikan pelaksanaan pengadaan berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan mematuhi aturan yang ada, proses pengadaan dapat berlangsung lebih terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Ia menilai pengadaan barang dan jasa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, pelaksanaannya harus dijaga agar tidak menimbulkan persoalan yang berpotensi menghambat pelaksanaan program pemerintah.
“Regulasi telah dibuat untuk menciptakan proses pengadaan yang adil dan profesional. Kepatuhan terhadap aturan harus menjadi komitmen bersama agar pembangunan dapat berjalan dengan baik dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” katanya.
Jaza menambahkan, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa guna memastikan penggunaan anggaran daerah berlangsung efektif, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(ADV)














