PATI, umbara.co.id – Komisi A DPRD Kabupaten Pati meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap para pengembang perumahan agar penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) tidak lagi mengalami keterlambatan. Hal itu disampaikan menyusul penyerahan aset PSU senilai Rp6,4 miliar dari lima kawasan perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Pati.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Danu Ichsan, mengatakan setiap pengembang memiliki kewajiban menyerahkan PSU setelah pembangunan selesai sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tersebut akan mempermudah pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ke depan kami berharap penyerahan PSU dapat dilakukan lebih tertib sejak awal pembangunan. Dengan begitu pemerintah daerah bisa segera mengelola aset tersebut tanpa harus menunggu bertahun-tahun,” ujarnya.
Danu mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Pati yang telah mendampingi proses penyerahan aset sehingga kewajiban para pengembang akhirnya dapat diselesaikan. Namun, ia berharap kasus serupa tidak kembali terulang.
“Pendampingan hukum memang menjadi solusi, tetapi yang lebih penting adalah membangun kepatuhan pengembang terhadap regulasi. Jangan sampai setiap persoalan aset harus diselesaikan melalui proses panjang,” katanya.
Ia juga mendorong dinas terkait untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap seluruh kawasan perumahan di Kabupaten Pati, sehingga potensi keterlambatan penyerahan PSU dapat diantisipasi sejak dini.
“Pengawasan harus dilakukan secara berkesinambungan. Dengan begitu hak masyarakat atas fasilitas umum dan fasilitas sosial dapat terpenuhi tepat waktu,” pungkasnya.
(ADV)














