Menu

Mode Gelap
Larangan Dokumentasi Saat Audiensi Picu Pertanyaan soal Keterbukaan Informasi Tekan Kematian Ibu, Pemkab Pati Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Kepemimpinan Baru Polresta Pati Diharapkan Perkuat Pelayanan dan Sinergi Daerah KPK Dalami OTT Pemalang, Status Hukum Ditentukan dalam 24 Jam Haji Wartoyo Optimistis Mas Dar Mampu Pimpin Badan Gizi Nasional Plt Bupati Pati Ingin Program MBG Gerakkan Ekonomi Lokal

Advertorial

Komisi A DPRD Pati Dorong Pengembang Tertib Serahkan PSU Sejak Awal

badge-check


					Komisi A DPRD Pati Dorong Pengembang Tertib Serahkan PSU Sejak Awal Perbesar

PATI, umbara.co.id – Komisi A DPRD Kabupaten Pati meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap para pengembang perumahan agar penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) tidak lagi mengalami keterlambatan. Hal itu disampaikan menyusul penyerahan aset PSU senilai Rp6,4 miliar dari lima kawasan perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Pati.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Danu Ichsan, mengatakan setiap pengembang memiliki kewajiban menyerahkan PSU setelah pembangunan selesai sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tersebut akan mempermudah pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Ke depan kami berharap penyerahan PSU dapat dilakukan lebih tertib sejak awal pembangunan. Dengan begitu pemerintah daerah bisa segera mengelola aset tersebut tanpa harus menunggu bertahun-tahun,” ujarnya.

Danu mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Pati yang telah mendampingi proses penyerahan aset sehingga kewajiban para pengembang akhirnya dapat diselesaikan. Namun, ia berharap kasus serupa tidak kembali terulang.

“Pendampingan hukum memang menjadi solusi, tetapi yang lebih penting adalah membangun kepatuhan pengembang terhadap regulasi. Jangan sampai setiap persoalan aset harus diselesaikan melalui proses panjang,” katanya.

Ia juga mendorong dinas terkait untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap seluruh kawasan perumahan di Kabupaten Pati, sehingga potensi keterlambatan penyerahan PSU dapat diantisipasi sejak dini.

“Pengawasan harus dilakukan secara berkesinambungan. Dengan begitu hak masyarakat atas fasilitas umum dan fasilitas sosial dapat terpenuhi tepat waktu,” pungkasnya.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Larangan Dokumentasi Saat Audiensi Picu Pertanyaan soal Keterbukaan Informasi

1 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Tekan Kematian Ibu, Pemkab Pati Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

30 Juli 2026 - 16:01 WIB

Kepemimpinan Baru Polresta Pati Diharapkan Perkuat Pelayanan dan Sinergi Daerah

29 Juli 2026 - 19:05 WIB

KPK Dalami OTT Pemalang, Status Hukum Ditentukan dalam 24 Jam

29 Juli 2026 - 18:25 WIB

Haji Wartoyo Optimistis Mas Dar Mampu Pimpin Badan Gizi Nasional

22 Juli 2026 - 20:50 WIB

Trending di Advertorial