PATI, umbara.co.id – Menjelang dimulainya tahun ajaran 2026/2027, Komisi D DPRD Kabupaten Pati meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) segera menerbitkan pedoman resmi terkait larangan pungutan di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi sekolah sekaligus melindungi orang tua dari beban biaya yang tidak semestinya.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati, mengatakan setiap satuan pendidikan perlu memiliki acuan yang sama agar tidak muncul kebijakan berbeda-beda yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menurutnya, aturan yang jelas dari Disdikbud akan membantu sekolah menjalankan proses pendidikan secara tertib tanpa mengurangi kualitas pembelajaran.
“Disdikbud perlu segera memberikan pedoman yang tegas kepada seluruh sekolah. Dengan adanya aturan yang sama, sekolah memiliki pegangan dalam menjalankan kegiatan pendidikan sehingga orang tua tidak merasa terbebani oleh pungutan yang sebenarnya bisa dihindari,” ujar Endah.
Ia menilai pendidikan harus tetap menjadi layanan publik yang mudah diakses seluruh masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi keluarga siswa.
Endah juga berharap Disdikbud melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut agar tidak hanya berhenti pada penerbitan surat edaran, tetapi benar-benar diterapkan di seluruh sekolah di Kabupaten Pati.
“Kami ingin suasana tahun ajaran baru berlangsung dengan baik, tanpa polemik mengenai biaya pendidikan. Fokus sekolah seharusnya adalah meningkatkan kualitas pembelajaran, sementara pemerintah memastikan aturan dijalankan secara konsisten,” tegasnya.
Selain itu, ia mengajak sekolah membangun komunikasi yang baik dengan komite dan orang tua apabila terdapat kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan sehingga setiap keputusan dapat dipahami bersama.
(ADV)














