Menu

Mode Gelap
Tekan Kematian Ibu, Pemkab Pati Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Kepemimpinan Baru Polresta Pati Diharapkan Perkuat Pelayanan dan Sinergi Daerah KPK Dalami OTT Pemalang, Status Hukum Ditentukan dalam 24 Jam Haji Wartoyo Optimistis Mas Dar Mampu Pimpin Badan Gizi Nasional Plt Bupati Pati Ingin Program MBG Gerakkan Ekonomi Lokal Mewujudkan Pendidikan Inklusif: DPRD Pati Minta Sekolah Hentikan Praktik Penarikan Biaya Berkedok Komite

Advertorial

Komitmen Narso dalam Percepatan Regulasi Perangkat Desa Pati

badge-check


					Komitmen Narso dalam Percepatan Regulasi Perangkat Desa Pati Perbesar

Kabupaten Pati tengah menghadapi tantangan serius terkait minimnya jumlah perangkat desa di berbagai wilayah, dengan catatan angka kekosongan yang menembus angka 500 posisi. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, menyatakan bahwa pihaknya telah menjadikan persoalan ini sebagai prioritas pembahasan yang mendesak. Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang digodok, dewan berusaha memberikan solusi nyata bagi pemerintah desa yang kini tengah berjuang dengan keterbatasan personel. Narso berharap, melalui inisiatif ini, kekosongan yang ada dapat segera terisi agar efektivitas pemerintahan desa tidak lagi terganggu.

Proses pembahasan Raperda ini dikawal langsung oleh Komisi A untuk memastikan bahwa seluruh aturan yang tertuang nantinya dapat diaplikasikan tanpa menimbulkan multitafsir. Narso menyebutkan bahwa target agar Perda terkait pengisian perangkat desa, pemilihan kepala desa, hingga BPD rampung pada akhir tahun 2026 adalah komitmen nyata dari pihaknya. Ia mengakui bahwa tantangan dalam menyusun regulasi ini cukup kompleks, namun dengan koordinasi yang kuat bersama pemerintah daerah, ia optimis target tersebut dapat tercapai. Hal ini penting sebagai pijakan legalitas yang menjamin kepastian proses seleksi bagi warga yang berniat mengabdi di tingkat desa.

Narso juga memberikan penjelasan bahwa keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut Perda adalah hal yang tidak bisa dipisahkan dari rencana pengisian jabatan. Setelah Perda disahkan, Perbup akan memuat petunjuk teknis yang lebih spesifik mengenai alur seleksi yang transparan dan tertib. Dengan adanya kedua aturan ini, pemerintah kabupaten akan memiliki dasar yang cukup untuk segera bergerak mengisi kekosongan ratusan jabatan perangkat desa di seluruh pelosok Pati. Narso menekankan bahwa persiapan ini perlu dilakukan dengan matang agar proses pengisian jabatan nanti berjalan lancar dan minim gejolak di masyarakat.

Di sisi lain, Narso mengungkapkan keprihatinannya terhadap beban kerja perangkat desa yang saat ini masih aktif bertugas di tengah kekosongan staf. Menurutnya, kondisi di mana satu perangkat desa harus merangkap tugas yang seharusnya dikerjakan oleh beberapa orang adalah kondisi yang jauh dari ideal. Jika hal ini dibiarkan terlalu lama, ia khawatir akan terjadi penurunan performa pelayanan yang akan berdampak langsung pada ketidakpuasan warga. Oleh karena itu, upaya percepatan pengisian jabatan yang dilakukan dewan merupakan bentuk perhatian langsung terhadap kesejahteraan aparatur desa dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Narso menegaskan kembali bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan regulasi ini sampai tuntas. Ia berharap bahwa setelah semua aturan hukum selesai dibuat, proses pengisian jabatan dapat dilakukan dengan prinsip objektif dan tanpa keberpihakan, sehingga menghasilkan aparatur yang kompeten. Dengan terisinya seluruh posisi perangkat desa yang kosong, ia optimis bahwa pelayanan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa akan kembali berjalan maksimal, sehingga cita-cita pembangunan desa di Kabupaten Pati dapat terealisasi dengan jauh lebih efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tekan Kematian Ibu, Pemkab Pati Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

30 Juli 2026 - 16:01 WIB

Kepemimpinan Baru Polresta Pati Diharapkan Perkuat Pelayanan dan Sinergi Daerah

29 Juli 2026 - 19:05 WIB

KPK Dalami OTT Pemalang, Status Hukum Ditentukan dalam 24 Jam

29 Juli 2026 - 18:25 WIB

Haji Wartoyo Optimistis Mas Dar Mampu Pimpin Badan Gizi Nasional

22 Juli 2026 - 20:50 WIB

Plt Bupati Pati Ingin Program MBG Gerakkan Ekonomi Lokal

20 Juli 2026 - 19:25 WIB

Trending di Berita