Persoalan kekosongan ratusan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati telah menyita perhatian publik, dan kini menjadi agenda prioritas bagi pihak legislatif untuk segera diselesaikan. Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, menegaskan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah saat ini sedang fokus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi fondasi utama dalam proses pengisian perangkat desa. Ia berjanji bahwa Komisi A akan terus mengawal pembahasan ini agar regulasi yang dihasilkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dan memadai untuk menjawab kebutuhan di lapangan. Langkah ini diambil sebagai respons atas kekosongan yang kini mencapai lebih dari 500 posisi di berbagai desa.
Dalam penjelasannya, Narso menyampaikan bahwa target penyelesaian pembahasan Perda untuk pemilihan kepala desa, pengisian perangkat desa, hingga pengaturan BPD adalah paling lambat akhir tahun 2026. Ia menyadari bahwa proses penyusunan aturan ini harus dilakukan dengan cermat agar nantinya tidak ada persoalan hukum di kemudian hari. Komisi A, menurutnya, berkomitmen untuk bekerja cepat dalam setiap tahapan pembahasan agar pemerintah kabupaten memiliki dasar hukum yang memadai dalam melakukan rekrutmen. Pihaknya memahami bahwa masyarakat Pati sangat menantikan penyelesaian masalah ini agar pelayanan di desa bisa kembali normal.
Narso pun menekankan pentingnya kelanjutan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman teknis setelah Perda disahkan nantinya. Ia melihat bahwa Perbup akan menjadi penentu dalam menjalankan prosedur pengisian perangkat desa yang tertib, jelas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi antara DPRD dalam menciptakan Perda dan eksekutif dalam merancang Perbup diharapkan dapat memberikan solusi yang komprehensif bagi seluruh desa di Pati yang masih kekurangan staf. Narso sangat berharap agar koordinasi ini dapat berlangsung dengan baik sehingga proses pengisian ratusan posisi yang kosong tidak akan tertunda lebih jauh lagi.
Kekhawatiran Narso terhadap kondisi pelayanan publik saat ini juga menjadi alasan mengapa regulasi ini harus segera diselesaikan. Ia menyebut bahwa fenomena perangkat desa yang merangkap tugas karena banyak posisi kosong merupakan kondisi darurat yang mengancam kualitas pelayanan masyarakat. Ia menilai, kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan karena akan menurunkan optimalisasi kerja perangkat desa yang ada. Dengan adanya pengisian perangkat baru, maka beban kerja diharapkan dapat terbagi kembali secara profesional sehingga pelayanan administratif kepada warga desa dapat ditingkatkan kualitas dan kecepatannya.
Sebagai penutup, Narso menyampaikan harapan besarnya agar pengisian lebih dari 500 jabatan kosong ini benar-benar membawa perubahan positif bagi kualitas pemerintahan di desa-desa di Pati. Ia menekankan bahwa setelah payung hukum tersedia, proses rekrutmen harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan jauh dari praktik-praktik yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, dengan memiliki perangkat desa yang lengkap dan kompeten, pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa akan kembali berjalan secara maksimal, yang pada akhirnya akan membawa dampak positif bagi kemajuan seluruh wilayah Kabupaten Pati.














