PATI, umbara.co.id – Pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) dinilai menjadi kesempatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Pati untuk menyesuaikan berbagai tarif retribusi yang selama ini berlaku. Anggota DPRD Pati, Kastomo, menilai langkah tersebut perlu dilakukan agar regulasi daerah tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan pelayanan publik.
Dalam rapat Bapemperda DPRD Pati bersama pihak eksekutif, Kastomo mengusulkan agar seluruh rekomendasi perubahan tarif yang muncul dari masing-masing OPD dapat dibahas sekaligus dalam revisi Perda yang sedang berjalan.
Menurutnya, pembahasan secara menyeluruh akan lebih efektif dibandingkan melakukan perubahan secara parsial.
“Kalau memang ada rekomendasi perubahan nominal, sekalian dibahas dan dimasukkan sekarang. Mumpung ini ada kesempatan dari rekomendasi perubahan,” kata Kastomo.
Ia menjelaskan, banyak kebijakan retribusi yang perlu disesuaikan dengan kondisi terkini agar tidak menimbulkan ketimpangan antara biaya pelayanan dan penerimaan daerah.
Selain itu, Kastomo juga menyoroti pentingnya memperhatikan aspek efisiensi dalam setiap kebijakan yang diambil. Ia mencontohkan kerja sama pemerintah daerah dengan BPJS yang menurutnya harus mampu memberikan manfaat nyata terhadap efektivitas pelayanan dan penghematan kerja birokrasi.
“Kalau kerja sama dengan BPJS itu pengaruhnya ke penghematan kerja. Bagaimana retribusi jasa umumnya bisa efektif dan efisien, itu yang harus dipikirkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kastomo meminta pemerintah daerah berani melakukan penyesuaian jika memang diperlukan, selama tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
“Perubahan tarif harus didasarkan pada kajian yang matang. Jangan sampai memberatkan masyarakat, tetapi juga jangan membuat daerah kehilangan peluang untuk meningkatkan kualitas layanan publik,” ujarnya.
Ia berharap revisi Perda yang tengah dibahas dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam melayani masyarakat Kabupaten Pati.
(ADV)














