PATI, umbara.co.id – Anggota Komisi D DPRD Pati, Muhammadun, menyoroti dugaan pungutan buku di sekolah yang mencapai Rp400 ribu. Ia menilai, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurutnya, kebutuhan buku pelajaran sudah menjadi bagian dari pembiayaan yang ditanggung melalui dana BOS, sehingga sekolah tidak seharusnya menarik biaya tambahan dari siswa.
“Kalau memang benar ada pungutan sebesar itu, tentu perlu ditelusuri. Karena secara aturan, kebutuhan buku sudah dianggarkan,” tegasnya.
Ia meminta pihak sekolah mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak membuat kebijakan di luar ketentuan yang dapat membebani wali murid.
Muhammadun juga mendorong Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
(ADV)














