Menu

Mode Gelap
Larangan Dokumentasi Saat Audiensi Picu Pertanyaan soal Keterbukaan Informasi Tekan Kematian Ibu, Pemkab Pati Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Kepemimpinan Baru Polresta Pati Diharapkan Perkuat Pelayanan dan Sinergi Daerah KPK Dalami OTT Pemalang, Status Hukum Ditentukan dalam 24 Jam Haji Wartoyo Optimistis Mas Dar Mampu Pimpin Badan Gizi Nasional Plt Bupati Pati Ingin Program MBG Gerakkan Ekonomi Lokal

Advertorial

Mukit Minta Polisi Transparan Usut Kasus Penganiayaan Maut di Desa Bendar

badge-check


					Mukit Minta Polisi Transparan Usut Kasus Penganiayaan Maut di Desa Bendar Perbesar

PATI, umbara.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Mukit, meminta aparat kepolisian mengedepankan transparansi dalam menangani kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana. Menurutnya, keterbukaan informasi selama proses penyidikan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Kasus yang terjadi di sela-sela pentas dangdut tersebut kini masih dalam penanganan aparat kepolisian. Mukit berharap seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan disampaikan secara proporsional kepada publik.

“Proses penyidikan dan penyelidikan harus transparan. Masyarakat perlu tahu bagaimana kasus ini ditangani agar tidak muncul spekulasi,” ujarnya.

Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Pati itu menilai keterbukaan aparat akan mencegah berkembangnya informasi yang simpang siur sekaligus memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban maupun masyarakat luas.

Ia mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah bergerak menangani perkara tersebut. Namun demikian, Mukit menekankan bahwa kecepatan harus diimbangi dengan ketelitian agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara utuh.

Menurutnya, independensi aparat penegak hukum harus dijaga sejak awal hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memengaruhi jalannya proses hukum.

“Jangan sampai proses hukum ini ada lobi-lobi atau melalui pengacara untuk meringankan hukuman,” katanya.

Meski begitu, Mukit menegaskan bahwa pendampingan hukum bagi tersangka tetap merupakan hak yang dijamin undang-undang selama dijalankan sesuai ketentuan.

“Kalau memang itu pengacara negara tidak apa-apa, karena itu prosedur,” tegasnya.

Mukit berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Ia menilai penyelesaian kasus secara adil tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Kabupaten Pati.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Larangan Dokumentasi Saat Audiensi Picu Pertanyaan soal Keterbukaan Informasi

1 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Tekan Kematian Ibu, Pemkab Pati Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

30 Juli 2026 - 16:01 WIB

Kepemimpinan Baru Polresta Pati Diharapkan Perkuat Pelayanan dan Sinergi Daerah

29 Juli 2026 - 19:05 WIB

KPK Dalami OTT Pemalang, Status Hukum Ditentukan dalam 24 Jam

29 Juli 2026 - 18:25 WIB

Haji Wartoyo Optimistis Mas Dar Mampu Pimpin Badan Gizi Nasional

22 Juli 2026 - 20:50 WIB

Trending di Advertorial