Menu

Mode Gelap
Pemkab Pati dan Kemenkes Genjot Penanganan TBC, 120 Titik Cek Gratis Disiapkan Pemkab Pati Salurkan Bantuan Puso Tahap II, Ribuan Petani Terima Stimulus Pemulihan Agama tidak Pernah Jahat: Refleksi atas Kasus Syekh Ahmad Al Misry Diskominfo Pati Gandeng Wartawan Bahas Pengelolaan Sampah Lewat FGD Gerakan Indonesia Asri Pemkab Pati Usulkan 379 Titik Pompanisasi untuk Hadapi Ancaman Kekeringan Diskominfo Pati Sinkronkan Pokok Pikiran DPRD, Soroti Kebutuhan Anggaran Internet Kecamatan

Advertorial

Pegunungan Kendeng Terancam, DPRD Pati Geram Tambang Ilegal Tak Tersentuh

badge-check


					Pegunungan Kendeng Terancam, DPRD Pati Geram Tambang Ilegal Tak Tersentuh Perbesar

Pati, umbara.co.id – Isu pertambangan ilegal di kawasan Pegunungan Kendeng, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati kembali mencuat. Aktivitas penambangan liar yang terus berlangsung tanpa izin tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memicu kemarahan publik—termasuk wakil rakyat.

Muntamah, Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Komisi C, menyuarakan kegelisahan dan kemarahannya atas maraknya kegiatan tambang ilegal tersebut. Ia menyebut bahwa pelestarian alam Kendeng harus menjadi prioritas bersama, bukan dikorbankan demi kepentingan sesaat.

“Perusahaan ilegal yang menggali tanpa izin harus ada tindakan yang nyata sesuai UU yang berlaku,” tegas Muntamah saat ditemui usai rapat kerja Komisi.

Menurutnya, meskipun kewenangan perizinan tambang kini berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, bukan berarti Pemerintah Kabupaten Pati boleh lepas tangan. Ia mendesak agar koordinasi antara Pemkab Pati dan Pemprov dilakukan secara terbuka, terstruktur, dan berkelanjutan.

“Koordinasi Pemerintah Daerah harus secara continue, walaupun perizinan dari provinsi. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan oleh penambang nakal,” tandasnya.

Kekhawatiran Muntamah bukan tanpa alasan. Pegunungan Kendeng yang dikenal sebagai kawasan karst dan sumber mata air bagi warga sekitar, kini kian terancam akibat praktik tambang ilegal. Tak jarang, aktivitas tersebut menyebabkan longsor dan kerusakan ekosistem yang merugikan masyarakat.

“Alam harus lestari, penghijauan harus terus berlanjut. Ini soal keberlanjutan hidup, bukan hanya soal izin,” imbuhnya.

Muntamah berharap aparat penegak hukum tidak ragu untuk turun tangan dan menindak perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar hukum. Ia juga mendorong masyarakat untuk tidak takut bersuara demi menyelamatkan lingkungan.

Dengan suara lantang yang disampaikannya, Muntamah menegaskan bahwa perjuangan menjaga Kendeng bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga komitmen moral seluruh elemen masyarakat.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Pati dan Kemenkes Genjot Penanganan TBC, 120 Titik Cek Gratis Disiapkan

21 April 2026 - 20:44 WIB

Pemkab Pati Salurkan Bantuan Puso Tahap II, Ribuan Petani Terima Stimulus Pemulihan

21 April 2026 - 20:43 WIB

Agama tidak Pernah Jahat: Refleksi atas Kasus Syekh Ahmad Al Misry

21 April 2026 - 18:14 WIB

Diskominfo Pati Gandeng Wartawan Bahas Pengelolaan Sampah Lewat FGD Gerakan Indonesia Asri

20 April 2026 - 21:11 WIB

Pemkab Pati Usulkan 379 Titik Pompanisasi untuk Hadapi Ancaman Kekeringan

20 April 2026 - 21:09 WIB

Trending di Advertorial