PATI – Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) menegaskan bahwa penggunaan tanah sempadan irigasi sebagai aset daerah harus disertai izin resmi.
Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUTR Kabupaten Pati, Widyotomo, mengatakan izin tersebut disertai kewajiban membayar retribusi sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024.
Ia menjelaskan bahwa retribusi merupakan bagian dari tata kelola aset daerah agar pemanfaatannya berlangsung tertib dan memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, biaya Rp840 ribu yang ramai diperbincangkan berasal dari perhitungan luas lahan dan masa berlaku izin, bukan dari aktivitas usaha yang dijalankan pemilik warung.
DPUTR memastikan seluruh proses dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.














