Menu ✖

Mode Gelap
Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027 Suwarno: BPD Harus Aktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Temuan di SPPG Harus Ditangani, DPRD Pati Minta Evaluasi Menyeluruh Abid Tekankan Prioritas Pembangunan Jalan Harus Sesuai Kondisi Lapangan Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus Anggaran Infrastruktur Harus Tepat Sasaran, DPRD Pati Soroti Prioritas Pembangunan Jalan

Berita

Pemanfaatan Tanah Sempadan Irigasi Diatur Melalui Retribusi Resmi

badge-check


					Pemanfaatan Tanah Sempadan Irigasi Diatur Melalui Retribusi Resmi Perbesar

PATI – Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) menegaskan bahwa penggunaan tanah sempadan irigasi sebagai aset daerah harus disertai izin resmi.

Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUTR Kabupaten Pati, Widyotomo, mengatakan izin tersebut disertai kewajiban membayar retribusi sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024.

Ia menjelaskan bahwa retribusi merupakan bagian dari tata kelola aset daerah agar pemanfaatannya berlangsung tertib dan memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, biaya Rp840 ribu yang ramai diperbincangkan berasal dari perhitungan luas lahan dan masa berlaku izin, bukan dari aktivitas usaha yang dijalankan pemilik warung.

DPUTR memastikan seluruh proses dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027

2 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Suwarno: BPD Harus Aktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan Desa

2 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Temuan di SPPG Harus Ditangani, DPRD Pati Minta Evaluasi Menyeluruh

2 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Abid Tekankan Prioritas Pembangunan Jalan Harus Sesuai Kondisi Lapangan

2 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus

1 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Trending di Advertorial