Menu

Mode Gelap
Tekan Kematian Ibu, Pemkab Pati Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Kepemimpinan Baru Polresta Pati Diharapkan Perkuat Pelayanan dan Sinergi Daerah KPK Dalami OTT Pemalang, Status Hukum Ditentukan dalam 24 Jam Haji Wartoyo Optimistis Mas Dar Mampu Pimpin Badan Gizi Nasional Plt Bupati Pati Ingin Program MBG Gerakkan Ekonomi Lokal Mewujudkan Pendidikan Inklusif: DPRD Pati Minta Sekolah Hentikan Praktik Penarikan Biaya Berkedok Komite

Berita

Pemanfaatan Tanah Sempadan Irigasi Diatur Melalui Retribusi Resmi

badge-check


					Pemanfaatan Tanah Sempadan Irigasi Diatur Melalui Retribusi Resmi Perbesar

PATI – Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) menegaskan bahwa penggunaan tanah sempadan irigasi sebagai aset daerah harus disertai izin resmi.

Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUTR Kabupaten Pati, Widyotomo, mengatakan izin tersebut disertai kewajiban membayar retribusi sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024.

Ia menjelaskan bahwa retribusi merupakan bagian dari tata kelola aset daerah agar pemanfaatannya berlangsung tertib dan memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, biaya Rp840 ribu yang ramai diperbincangkan berasal dari perhitungan luas lahan dan masa berlaku izin, bukan dari aktivitas usaha yang dijalankan pemilik warung.

DPUTR memastikan seluruh proses dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tekan Kematian Ibu, Pemkab Pati Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

30 Juli 2026 - 16:01 WIB

Kepemimpinan Baru Polresta Pati Diharapkan Perkuat Pelayanan dan Sinergi Daerah

29 Juli 2026 - 19:05 WIB

KPK Dalami OTT Pemalang, Status Hukum Ditentukan dalam 24 Jam

29 Juli 2026 - 18:25 WIB

Plt Bupati Pati Ingin Program MBG Gerakkan Ekonomi Lokal

20 Juli 2026 - 19:25 WIB

Mewujudkan Pendidikan Inklusif: DPRD Pati Minta Sekolah Hentikan Praktik Penarikan Biaya Berkedok Komite

19 Juli 2026 - 17:31 WIB

Trending di Advertorial