Menu ✖

Mode Gelap
Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027 Suwarno: BPD Harus Aktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Temuan di SPPG Harus Ditangani, DPRD Pati Minta Evaluasi Menyeluruh Abid Tekankan Prioritas Pembangunan Jalan Harus Sesuai Kondisi Lapangan Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus Anggaran Infrastruktur Harus Tepat Sasaran, DPRD Pati Soroti Prioritas Pembangunan Jalan

Berita

Polresta Pati dan Pemkab Larang Penggunaan “Sound Horeg”, Tegas Demi Ketertiban Umum

badge-check


					Polresta Pati dan Pemkab Larang Penggunaan “Sound Horeg”, Tegas Demi Ketertiban Umum Perbesar

Pati — Fenomena penggunaan “sound horeg” atau sistem tata suara berkekuatan tinggi yang kerap menimbulkan gangguan ketertiban umum, kini menuai penolakan tegas dari berbagai pihak di Kabupaten Pati. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan TNI secara resmi melarang penggunaan sound horeg dalam setiap bentuk kegiatan masyarakat.

Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menyatakan bahwa pelarangan ini merupakan respons atas maraknya keluhan dan aduan masyarakat mengenai dampak negatif dari penggunaan sound horeg.

“Kami dari kepolisian sudah mengeluarkan surat edaran terkait sound horeg, dengan larangan penggunaan dalam kegiatan masyarakat apa pun bentuknya,” tegas AKBP Jaka Wahyudi dalam keterangannya kepada awak media, Senin (26/05), usai kegiatan doorstop.

Menurutnya, laporan gangguan ketertiban akibat suara bising dari sound horeg telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan dan memerlukan tindakan tegas dari aparat. Surat edaran tersebut telah disosialisasikan secara menyeluruh ke seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polresta Pati.

Tak hanya itu, Polresta Pati juga menegaskan tidak akan menerbitkan izin untuk kegiatan masyarakat yang menyertakan penggunaan sound horeg. Langkah ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Pemkab Pati dan TNI, yang bersama-sama menunjukkan komitmen menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Bupati Pati juga telah menerbitkan surat larangan serupa, sebagai bentuk sinergi antara instansi dalam menjaga ketertiban umum. Upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat kini menjadi prioritas utama, guna membangun kesadaran kolektif akan dampak negatif penggunaan sound horeg.

“Pertama harus kita kasih edukasi, dari edukasi masyarakat akan paham,” ujar Kapolresta.

Ia menambahkan bahwa apabila setelah edukasi masyarakat masih nekat melanggar larangan, maka penegakan hukum akan diberlakukan. Termasuk sanksi tilang bagi kendaraan yang menggunakan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar, serupa dengan penindakan terhadap knalpot brong.

Polresta Pati juga mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap temuan penggunaan sound horeg kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan call center 110.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih tertib, kondusif, dan nyaman bagi seluruh warga Pati.

(Humas Polresta Pati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027

2 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Suwarno: BPD Harus Aktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan Desa

2 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Temuan di SPPG Harus Ditangani, DPRD Pati Minta Evaluasi Menyeluruh

2 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Abid Tekankan Prioritas Pembangunan Jalan Harus Sesuai Kondisi Lapangan

2 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus

1 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Trending di Advertorial