Menu

Mode Gelap
GMNI Kota Medan Demo di Depan Kantor DPRD, Soroti Rapor Merah Tata Kelola Pemerintahan Kerugian Petani Tambak Tak Kalah dari Petani Padi, Muntamah Minta Pemerintah Bertindak Muntamah Desak Pemkab Pati Segera Beri Kompensasi Petani Tambak Korban Rob Narso: Evaluasi Pajak Daerah Kunci Menyelesaikan Berbagai Persoalan Retribusi Ketua Komisi A DPRD Pati Soroti Efektivitas Kerja Sama Pemkab dengan BPJS Bambang Susilo Nilai Belum Adanya Perda CSR Bikin Potensi Kontribusi Perusahaan Belum Maksimal

Berita

PWI Pati: Penghalangan Peliputan Tes Rekrutmen Honorer di RSUD RAA Soewondo Langgar UU Pers

badge-check


					PWI Pati: Penghalangan Peliputan Tes Rekrutmen Honorer di RSUD RAA Soewondo Langgar UU Pers Perbesar

Pati – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati mengecam tindakan RSUD RAA Soewondo Pati yang menghalangi wartawan melakukan peliputan tes wawancara tenaga honorer, Kamis (10/4/2025). Larangan ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, mengingat rumah sakit tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua PWI Kabupaten Pati, Moch Noor Effendi, menegaskan bahwa sebagai instansi publik, RSUD RAA Soewondo wajib terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

“Transparan dan akuntabel artinya harus terbuka dalam informasi. Masyarakat butuh informasi terkait pengelolaan RSUD, termasuk rekrutmen pegawai. Jika ditutup, prinsip tersebut tidak dijalankan,” tegas Effendi.

Effendi menyayangkan sikap RSUD yang dinilai mulai tidak mendukung iklim kerja yang sehat dan berpotensi mengabaikan transparansi. Ia juga mengingatkan bahwa penghalangan kegiatan jurnalistik melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang ancamannya bisa berupa sanksi pidana.

“Regulasi tentang penghalangan wartawan sudah jelas, yaitu melanggar UU Pers. Ini tindakan yang sangat disesalkan,” tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah wartawan yang tergabung dalam PWI dilarang meliput tes wawancara tenaga honorer di RSUD RAA Soewondo. Bahkan, pihak rumah sakit juga melarang wartawan mewawancarai peserta tes.

PWI Pati mendesak RSUD RAA Soewondo untuk mematuhi ketentuan hukum dan memperbaiki sikapnya guna menjaga prinsip keterbukaan informasi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GMNI Kota Medan Demo di Depan Kantor DPRD, Soroti Rapor Merah Tata Kelola Pemerintahan

21 Juni 2026 - 16:44 WIB

Kerugian Petani Tambak Tak Kalah dari Petani Padi, Muntamah Minta Pemerintah Bertindak

15 Juni 2026 - 20:51 WIB

Muntamah Desak Pemkab Pati Segera Beri Kompensasi Petani Tambak Korban Rob

15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Narso: Evaluasi Pajak Daerah Kunci Menyelesaikan Berbagai Persoalan Retribusi

15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Ketua Komisi A DPRD Pati Soroti Efektivitas Kerja Sama Pemkab dengan BPJS

15 Juni 2026 - 20:49 WIB

Trending di Advertorial