Menu

Mode Gelap
Tekan Kematian Ibu, Pemkab Pati Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Kepemimpinan Baru Polresta Pati Diharapkan Perkuat Pelayanan dan Sinergi Daerah KPK Dalami OTT Pemalang, Status Hukum Ditentukan dalam 24 Jam Haji Wartoyo Optimistis Mas Dar Mampu Pimpin Badan Gizi Nasional Plt Bupati Pati Ingin Program MBG Gerakkan Ekonomi Lokal Mewujudkan Pendidikan Inklusif: DPRD Pati Minta Sekolah Hentikan Praktik Penarikan Biaya Berkedok Komite

Advertorial

Ratusan Kursi Perangkat Desa di Pati Kosong, Komisi A DPRD Berpacu dengan Waktu

badge-check


					Ratusan Kursi Perangkat Desa di Pati Kosong, Komisi A DPRD Berpacu dengan Waktu Perbesar

Kekosongan jabatan perangkat desa yang mencapai angka di atas 500 posisi di Kabupaten Pati kini menjadi fokus utama legislatif untuk segera dibenahi. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan kendala yang nyata dalam memberikan pelayanan prima kepada warga. Tanpa kepemimpinan dan staf yang lengkap di tingkat desa, alur birokrasi sering kali melambat dan tidak responsif terhadap kebutuhan mendesak masyarakat di lapangan. Oleh karena itu, percepatan regulasi menjadi jalan pintas yang paling rasional untuk mengembalikan ritme kerja pemerintahan desa agar lebih dinamis.

Narso menambahkan bahwa pihaknya terus mendesak agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pengisian perangkat desa tidak mengalami hambatan berarti. Menurutnya, Raperda ini merupakan instrumen krusial yang akan menjadi landasan hukum yang kokoh agar tidak ada lagi keraguan dalam proses seleksi nantinya. Komisi A DPRD Kabupaten Pati secara konsisten mengawal setiap tahapan pembahasan agar substansi aturan yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di desa-desa. Harapan besarnya adalah agar aturan ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi mampu menjawab tantangan nyata yang dihadapi oleh pemerintah desa saat ini.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa target penyelesaian Perda pada akhir tahun 2026 merupakan langkah strategis yang sangat realistis untuk dikejar. Setelah kerangka hukum utama tersebut disahkan, tahapan selanjutnya yakni penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) juga akan dipacu agar teknis pelaksanaannya bisa segera diimplementasikan. Dengan adanya payung hukum yang jelas, Pemerintah Kabupaten Pati akan memiliki wewenang penuh untuk melaksanakan pengisian jabatan yang kosong secara serentak dan terstruktur. Narso meyakini bahwa langkah ini akan memberikan kepastian bagi ribuan warga Pati yang selama ini menanti perbaikan layanan di desa mereka.

Dalam praktiknya, ia menyoroti bahwa selama masa transisi kekosongan ini, para perangkat desa yang masih menjabat terpaksa memikul beban kerja yang jauh melampaui kapasitas normal. Rangkap jabatan yang dilakukan secara terus-menerus ini, menurut Narso, merupakan situasi darurat yang tidak bisa dibiarkan menjadi kebiasaan permanen dalam tata kelola desa. Beban kerja yang menumpuk tentu akan menurunkan konsentrasi dan kualitas kerja aparatur dalam menyelesaikan berbagai urusan administrasi penting. Karena itu, menambah personel baru bukan hanya sekadar menambah jumlah staf, melainkan langkah penyelamatan terhadap keberlangsungan pelayanan publik di tingkat dasar.

Sebagai penutup, Narso kembali menekankan komitmennya agar proses pengisian ratusan jabatan yang kosong ini dilakukan dengan prinsip keterbukaan yang mutlak. Ia meminta agar setelah Perda dan Perbup rampung, seluruh proses seleksi berjalan secara transparan dan objektif guna mendapatkan perangkat desa yang benar-benar berkompeten di bidangnya. Dengan memastikan pengisian jabatan berlangsung secara adil dan sesuai aturan, ia optimis bahwa efektivitas dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat akan segera tercapai secara maksimal di seluruh penjuru Kabupaten Pati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tekan Kematian Ibu, Pemkab Pati Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

30 Juli 2026 - 16:01 WIB

Kepemimpinan Baru Polresta Pati Diharapkan Perkuat Pelayanan dan Sinergi Daerah

29 Juli 2026 - 19:05 WIB

KPK Dalami OTT Pemalang, Status Hukum Ditentukan dalam 24 Jam

29 Juli 2026 - 18:25 WIB

Haji Wartoyo Optimistis Mas Dar Mampu Pimpin Badan Gizi Nasional

22 Juli 2026 - 20:50 WIB

Plt Bupati Pati Ingin Program MBG Gerakkan Ekonomi Lokal

20 Juli 2026 - 19:25 WIB

Trending di Berita