Menu ✖

Mode Gelap
Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027 Suwarno: BPD Harus Aktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Temuan di SPPG Harus Ditangani, DPRD Pati Minta Evaluasi Menyeluruh Abid Tekankan Prioritas Pembangunan Jalan Harus Sesuai Kondisi Lapangan Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus Anggaran Infrastruktur Harus Tepat Sasaran, DPRD Pati Soroti Prioritas Pembangunan Jalan

Advertorial

Sekretaris Komisi A Nilai Akses Bantuan Hukum di Pati Masih Minim

badge-check


					Sekretaris Komisi A Nilai Akses Bantuan Hukum di Pati Masih Minim Perbesar

PATI – Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PKB, Kastomo, menilai akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum di Kabupaten Pati masih minim meskipun anggaran program tersebut telah disediakan pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Kastomo dalam public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum bagi Masyarakat Rentan di ruang rapat Paripurna DPRD Pati, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, masih sedikit masyarakat yang mengetahui keberadaan layanan bantuan hukum sehingga pemanfaatannya belum maksimal.

“Selama ini program bantuan hukum sebenarnya sudah ada, tetapi masyarakat yang mengakses masih sedikit. Artinya perlu ada perbaikan sistem dan sosialisasi,” ujar Kastomo.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi alasan penting DPRD Pati mendorong pembentukan perda bantuan hukum agar pelayanan kepada masyarakat memiliki payung hukum yang lebih jelas dan kuat.

Kastomo mengatakan, kelompok masyarakat miskin dan rentan sering kali kesulitan mendapatkan pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan pidana maupun perdata karena keterbatasan ekonomi.

“Jangan sampai masyarakat kecil merasa takut mencari keadilan hanya karena tidak punya biaya untuk pendampingan hukum,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi hingga tingkat desa agar masyarakat memahami hak mereka untuk memperoleh bantuan hukum dari pemerintah daerah.

Menurutnya, keberadaan perda nantinya bukan hanya mengatur mekanisme bantuan hukum, tetapi juga menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil.

“Perda ini harus menjadi solusi nyata agar akses keadilan semakin terbuka bagi warga kurang mampu,” tegasnya.

Pembahasan Raperda Bantuan Hukum sendiri saat ini masih berlangsung di DPRD Pati dan akan terus didalami bersama Panitia Khusus (Pansus) sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027

2 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Suwarno: BPD Harus Aktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan Desa

2 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Temuan di SPPG Harus Ditangani, DPRD Pati Minta Evaluasi Menyeluruh

2 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Abid Tekankan Prioritas Pembangunan Jalan Harus Sesuai Kondisi Lapangan

2 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus

1 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Trending di Advertorial