Menu ✖

Mode Gelap
Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027 Suwarno: BPD Harus Aktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Temuan di SPPG Harus Ditangani, DPRD Pati Minta Evaluasi Menyeluruh Abid Tekankan Prioritas Pembangunan Jalan Harus Sesuai Kondisi Lapangan Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus Anggaran Infrastruktur Harus Tepat Sasaran, DPRD Pati Soroti Prioritas Pembangunan Jalan

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Pati: Tunjangan Perumahan Bukan Sekadar Biaya Kos atau Hotel

badge-check


					Wakil Ketua DPRD Pati: Tunjangan Perumahan Bukan Sekadar Biaya Kos atau Hotel Perbesar

PATI, umbara.co.id – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, menegaskan bahwa tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tidak bisa disamakan dengan biaya kos maupun tarif hotel harian.

Menurut politisi PKB itu, tunjangan perumahan diberikan untuk menunjang kebutuhan rumah tangga secara menyeluruh selama menjalankan tugas sebagai anggota legislatif.

“Kalau tunjangan perumahan itu cakupannya luas, bukan hanya tempat tidur saja. Ada kebutuhan ruang tamu, ruang keluarga, fasilitas rumah tangga, dan lainnya,” ujar Bambang Susilo di Gedung DPRD Pati, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, pemberian tunjangan perumahan sudah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 yang diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023. Aturan tersebut memperbolehkan pemerintah daerah memberikan tunjangan apabila belum menyediakan rumah jabatan resmi bagi pimpinan maupun anggota DPRD.

Bambang menambahkan, apabila pemerintah daerah berencana melakukan penyesuaian nominal tunjangan demi efisiensi anggaran, maka langkah tersebut harus dilakukan berdasarkan appraisal atau penilaian aset yang objektif.

“Kami tidak keberatan kalau memang ada evaluasi atau penyesuaian. Tetapi prosesnya harus tetap berdasarkan aturan dan perhitungan yang jelas,” katanya.

Ia juga memastikan pimpinan maupun anggota DPRD Pati siap mengikuti kebijakan pemerintah daerah apabila memang dianggap perlu untuk mendukung efisiensi anggaran dan kepentingan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2025, besaran tunjangan perumahan Ketua DPRD Kabupaten Pati ditetapkan sebesar Rp41 juta per bulan, wakil ketua Rp29 juta per bulan, dan anggota DPRD sebesar Rp21 juta per bulan.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027

2 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Suwarno: BPD Harus Aktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan Desa

2 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Temuan di SPPG Harus Ditangani, DPRD Pati Minta Evaluasi Menyeluruh

2 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Abid Tekankan Prioritas Pembangunan Jalan Harus Sesuai Kondisi Lapangan

2 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus

1 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Trending di Advertorial