Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Picu Tanggul Sungai Widodaren Jebol, Sawah Warga Tergenang Lubang Menganga di Jalan Tlogowungu–Bapoh, DPUTR Pati Siapkan Perbaikan Divonis 6 Bulan dengan Masa Pengawasan, Botok dan Pak RW Langsung Bebas dari Tahanan Putri Gus Dur Pantau Sidang Vonis Pentolan AMPB di Pati Ratusan Massa AMPB Kawal Sidang Vonis Botok dan Pak RW di PN Pati KPU Lampung Tengah Laksanakan Audiensi Dan Koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung.

Berita

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang ke-19, Soroti Upaya Daur Ulang Hukum yang Sudah Inkrah

badge-check


					Hasto Kristiyanto Jalani Sidang ke-19, Soroti Upaya Daur Ulang Hukum yang Sudah Inkrah Perbesar

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, hari ini Kamis (3/7), kembali menjalani sidang ke-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelum memasuki ruang sidang, Hasto menyampaikan pernyataan kepada awak media, menyoroti adanya indikasi rekayasa hukum dalam proses persidangan yang tengah ia jalani.

“Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini menunjukkan bahwa telah terjadi upaya daur ulang terhadap keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2020. Proses tersebut sarat dengan rekayasa hukum,” ujar Hasto kepada wartawan.

Meski demikian, Hasto mengakui bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum belum dapat sepenuhnya dilemahkan secara hukum.

“Memang tidak ada fakta hukum yang secara signifikan melemahkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Namun demikian, kami tetap menghormati posisi penuntut umum yang memang memiliki kewajiban untuk membuktikan dakwaannya,” lanjutnya.

Hasto juga mengungkapkan bahwa dirinya telah merampungkan penyusunan pleidoi yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

“Kabar baiknya, saya telah menyelesaikan penyusunan pleidoi. Tinggal dilakukan penyesuaian dengan tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum, dan minggu depan saya siap membacakannya, lengkap dengan berbagai referensi penting, termasuk nilai-nilai morality of law,” tegasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hujan Deras Picu Tanggul Sungai Widodaren Jebol, Sawah Warga Tergenang

6 Maret 2026 - 01:54 WIB

Lubang Menganga di Jalan Tlogowungu–Bapoh, DPUTR Pati Siapkan Perbaikan

6 Maret 2026 - 01:51 WIB

Putri Gus Dur Pantau Sidang Vonis Pentolan AMPB di Pati

5 Maret 2026 - 22:18 WIB

Ratusan Massa AMPB Kawal Sidang Vonis Botok dan Pak RW di PN Pati

5 Maret 2026 - 22:13 WIB

KPU Lampung Tengah Laksanakan Audiensi Dan Koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung.

2 Maret 2026 - 11:50 WIB

Trending di Berita