Menu

Mode Gelap
Pemkab Pati dan Kemenkes Genjot Penanganan TBC, 120 Titik Cek Gratis Disiapkan Pemkab Pati Salurkan Bantuan Puso Tahap II, Ribuan Petani Terima Stimulus Pemulihan Agama tidak Pernah Jahat: Refleksi atas Kasus Syekh Ahmad Al Misry Diskominfo Pati Gandeng Wartawan Bahas Pengelolaan Sampah Lewat FGD Gerakan Indonesia Asri Pemkab Pati Usulkan 379 Titik Pompanisasi untuk Hadapi Ancaman Kekeringan Diskominfo Pati Sinkronkan Pokok Pikiran DPRD, Soroti Kebutuhan Anggaran Internet Kecamatan

Berita

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang ke-19, Soroti Upaya Daur Ulang Hukum yang Sudah Inkrah

badge-check


					Hasto Kristiyanto Jalani Sidang ke-19, Soroti Upaya Daur Ulang Hukum yang Sudah Inkrah Perbesar

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, hari ini Kamis (3/7), kembali menjalani sidang ke-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelum memasuki ruang sidang, Hasto menyampaikan pernyataan kepada awak media, menyoroti adanya indikasi rekayasa hukum dalam proses persidangan yang tengah ia jalani.

“Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini menunjukkan bahwa telah terjadi upaya daur ulang terhadap keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2020. Proses tersebut sarat dengan rekayasa hukum,” ujar Hasto kepada wartawan.

Meski demikian, Hasto mengakui bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum belum dapat sepenuhnya dilemahkan secara hukum.

“Memang tidak ada fakta hukum yang secara signifikan melemahkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Namun demikian, kami tetap menghormati posisi penuntut umum yang memang memiliki kewajiban untuk membuktikan dakwaannya,” lanjutnya.

Hasto juga mengungkapkan bahwa dirinya telah merampungkan penyusunan pleidoi yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

“Kabar baiknya, saya telah menyelesaikan penyusunan pleidoi. Tinggal dilakukan penyesuaian dengan tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum, dan minggu depan saya siap membacakannya, lengkap dengan berbagai referensi penting, termasuk nilai-nilai morality of law,” tegasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Pati dan Kemenkes Genjot Penanganan TBC, 120 Titik Cek Gratis Disiapkan

21 April 2026 - 20:44 WIB

Pemkab Pati Salurkan Bantuan Puso Tahap II, Ribuan Petani Terima Stimulus Pemulihan

21 April 2026 - 20:43 WIB

Agama tidak Pernah Jahat: Refleksi atas Kasus Syekh Ahmad Al Misry

21 April 2026 - 18:14 WIB

Diskominfo Pati Gandeng Wartawan Bahas Pengelolaan Sampah Lewat FGD Gerakan Indonesia Asri

20 April 2026 - 21:11 WIB

Pemkab Pati Usulkan 379 Titik Pompanisasi untuk Hadapi Ancaman Kekeringan

20 April 2026 - 21:09 WIB

Trending di Advertorial