Menu ✖

Mode Gelap
DPRD Pati Pastikan 61 Desa Masuk Persiapan Pilkades Serentak 2027 Komisi D DPRD Pati Pastikan Polemik TK Pertiwi Tegalharjo Diselesaikan Lewat Mediasi DPRD Pati: Ormas Harus Jadi Jembatan Aspirasi Masyarakat dan Pemerintah Kenaikan Insentif RT/RW, DPRD Pati Soroti Kapasitas Fiskal Daerah Narso Dorong Pemerintahan Desa Lebih Terbuka dan Akuntabel Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027

Advertorial

Bahas Tunjangan Perumahan, Wakil Ketua III DPRD Pati Ingatkan Dasar Hukum dan Komponen Fasilitas

badge-check


					Bahas Tunjangan Perumahan, Wakil Ketua III DPRD Pati Ingatkan Dasar Hukum dan Komponen Fasilitas Perbesar

PATI – Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pati, Suwito, mengajak masyarakat memahami persoalan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD secara utuh sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pembahasan mengenai hak tersebut tidak cukup hanya melihat besaran nominal, tetapi juga harus memperhatikan dasar hukum dan mekanisme pemberiannya.

Suwito menjelaskan bahwa tunjangan perumahan merupakan bagian dari hak keuangan dan administratif yang telah diatur dalam regulasi nasional. Pelaksanaannya pun mengikuti ketentuan yang berlaku serta disesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah.

“Pembahasan mengenai tunjangan perumahan tidak bisa hanya berfokus pada nominal yang diterima. Ada dasar hukum, mekanisme penghitungan, serta komponen fasilitas yang menjadi acuan dalam penetapannya,” ujar Suwito.

Ia mengatakan bahwa pemberian tunjangan perumahan dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak kedinasan ketika pemerintah daerah belum menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan maupun anggota DPRD. Karena itu, proses penetapannya mengacu pada regulasi serta kajian yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Suwito, setiap kebijakan mengenai hak keuangan pejabat daerah memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari landasan hukum, kajian teknis, hingga penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah. Hal tersebut dilakukan agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Masyarakat perlu mengetahui bahwa setiap kebijakan memiliki prosedur dan dasar hukum yang harus dipenuhi. Dengan memahami regulasinya secara utuh, diharapkan tidak muncul persepsi yang keliru terhadap mekanisme pemberian hak kedinasan,” jelas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Suwito berharap keterbukaan informasi mengenai mekanisme pengelolaan hak keuangan DPRD dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Pati akan terus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Pati Pastikan 61 Desa Masuk Persiapan Pilkades Serentak 2027

3 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Komisi D DPRD Pati Pastikan Polemik TK Pertiwi Tegalharjo Diselesaikan Lewat Mediasi

3 Oktober 2026 - 13:19 WIB

DPRD Pati: Ormas Harus Jadi Jembatan Aspirasi Masyarakat dan Pemerintah

3 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Kenaikan Insentif RT/RW, DPRD Pati Soroti Kapasitas Fiskal Daerah

3 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Narso Dorong Pemerintahan Desa Lebih Terbuka dan Akuntabel

3 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Trending di Advertorial