Persoalan hak keuangan bagi pimpinan dan anggota dewan kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Pati. Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pati, Suwito, mengingatkan bahwa pembahasan mengenai tunjangan perumahan ini memiliki cakupan yang luas dan tidak bisa hanya dilihat atau diukur dari besaran nominal rupiahnya semata.
Menurut politisi PPP tersebut, terdapat banyak faktor esensial yang melekat pada hak tersebut, mulai dari landasan hukum yang mendasarinya hingga komponen fasilitas riil yang harus disetarakan dengan standar rumah jabatan. Oleh karena itu, publik maupun pembuat kebijakan diharapkan melihat regulasi ini dari kacamata aturan yang utuh.

“Pembahasan mengenai tunjangan perumahan tidak bisa hanya dilihat dari nominal semata, tetapi juga harus mempertimbangkan dasar hukum dan komponen fasilitas yang menjadi bagian dari tunjangan itu sendiri,” jelas Suwito di hadapan awak media.
Ia memaparkan bahwa fasilitas perumahan merupakan bagian dari hak kedinasan yang dijamin oleh undang-undang demi menunjang kelancaran tugas-tugas kedewanan. Suwito berharap pemahaman mengenai komponen-komponen penyetaraan ini dapat dipahami secara mendalam agar tidak memicu miskonsepsi di tengah masyarakat.
(ADV)














