PATI, umbara.co.id – DPRD Kabupaten Pati tengah membahas perubahan aturan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan mengusulkan kenaikan batas omzet yang dikenai pajak dari Rp3 juta menjadi Rp6 juta per bulan.
Usulan tersebut muncul dalam evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. DPRD menilai penyesuaian diperlukan agar kebijakan pajak lebih berpihak kepada pelaku usaha kecil.

Anggota DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. Namun, salah satu opsi yang mengemuka adalah menaikkan batas minimal omzet yang menjadi objek pajak.
“Dalam pembahasan itu akan dinaikkan, jangan Rp3 juta yang kena pajak, tapi nilai minimal yang kena pajak. Nilai yang ditetapkan Rp6 juta per bulan,” kata Teguh.
Menurutnya, perubahan tersebut bertujuan memberikan ruang yang lebih besar bagi UMKM untuk berkembang tanpa terbebani kewajiban pajak saat omzet usaha masih rendah.
Meski demikian, DPRD belum akan menetapkan angka tersebut sebelum mendengar langsung masukan dari para pelaku usaha. Dalam waktu dekat, dewan berencana menggelar rapat dengar pendapat untuk menyerap aspirasi UMKM.
“Tetapi baru dalam pembahasan, dan nanti ada rapat dengar pendapat dengan mengundang para pelaku UMKM untuk mendengarkan,” ujarnya.
Teguh menegaskan DPRD terbuka terhadap berbagai masukan. Apabila pelaku UMKM menilai batas omzet Rp6 juta masih belum sesuai, dewan siap mempertimbangkan usulan lain yang lebih realistis.
“Kalau Rp6 juta keberatan, yang lebih pantas berapa? Silakan masyarakat memberikan masukan ke wakil rakyat di DPRD,” katanya.
DPRD berharap revisi aturan tersebut dapat menciptakan kebijakan perpajakan yang lebih adil dan mendukung pertumbuhan UMKM sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah.
(ADV)














