PATI, umbara.co.id – DPRD Kabupaten Pati menilai ketentuan pajak daerah yang saat ini berlaku masih memberatkan sebagian pelaku usaha mikro dan kecil. Karena itu, dewan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Anggota DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan salah satu alasan evaluasi dilakukan karena banyak pelaku UMKM mengeluhkan batas omzet yang dikenai pajak masih terlalu rendah.

“Justru perda yang lama tahun 2024 yang dibahas itu untuk pajak UMKM sebesar Rp3 juta ke bawah memberatkan, karena sudah dikenai pajak,” kata Teguh.
Menurutnya, kebijakan tersebut membuat usaha dengan skala kecil sudah harus menanggung kewajiban pajak meskipun pendapatannya belum terlalu besar. Kondisi itu dinilai kurang mendukung upaya pengembangan UMKM di daerah.
Selain menindaklanjuti aspirasi masyarakat, evaluasi juga dilakukan sebagai amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan peninjauan perda secara berkala.
“Perda untuk pajak UMKM sudah ditetapkan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024. Amanah UU tiap dua tahun ada evaluasi,” ujarnya.
Teguh menjelaskan, DPRD ingin memastikan kebijakan perpajakan tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha kecil. Oleh karena itu, berbagai opsi perubahan sedang dibahas, termasuk kemungkinan menaikkan batas omzet yang dikenai pajak.
Ia menambahkan, hasil evaluasi nantinya akan mempertimbangkan aspirasi para pelaku UMKM yang akan diundang dalam forum rapat dengar pendapat.
“Kita akan evaluasi perda tahun 2024 karena masyarakat keberatan. Dari pembahasan itu nanti DPRD ingin mendengarkan aspirasi dari pelaku UMKM,” terangnya.
DPRD berharap hasil evaluasi dapat menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak kepada UMKM sekaligus tetap menjaga optimalisasi pendapatan daerah.
(ADV)














