Menu

Mode Gelap
Pemkab Pati dan Kemenkes Genjot Penanganan TBC, 120 Titik Cek Gratis Disiapkan Pemkab Pati Salurkan Bantuan Puso Tahap II, Ribuan Petani Terima Stimulus Pemulihan Agama tidak Pernah Jahat: Refleksi atas Kasus Syekh Ahmad Al Misry Diskominfo Pati Gandeng Wartawan Bahas Pengelolaan Sampah Lewat FGD Gerakan Indonesia Asri Pemkab Pati Usulkan 379 Titik Pompanisasi untuk Hadapi Ancaman Kekeringan Diskominfo Pati Sinkronkan Pokok Pikiran DPRD, Soroti Kebutuhan Anggaran Internet Kecamatan

Berita

Diduga Curi Barang, Pria di Pati Diamankan Warga di Toko Fabi Mart

badge-check


					Diduga Curi Barang, Pria di Pati Diamankan Warga di Toko Fabi Mart Perbesar

PATI — Aksi dugaan pencurian terjadi di Toko Fabi Mart, Desa Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Seorang pria berinisial RAD diamankan warga setelah diduga mengambil sejumlah barang tanpa melakukan pembayaran. Peristiwa ini sempat menarik perhatian warga sekitar.

Menurut keterangan pihak kepolisian, diduga pelaku datang ke toko dengan berpura-pura hendak berbelanja. Namun setelah mengambil beberapa produk, ia mencoba keluar tanpa membayar. Aksi tersebut diketahui oleh karyawan toko yang kemudian melakukan pengejaran. Warga Desa Kasiyan yang mengetahui kejadian itu turut membantu hingga akhirnya RAD berhasil diamankan.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencurian di salah satu toko di Desa Cengkalsewu. Unit kami langsung bergerak cepat menuju lokasi,” ujar AKP Sahlan.

Setibanya di tempat kejadian, petugas segera mengamankan terduga pelaku dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Kayen sebelum dibawa ke Mapolsek Sukolilo.

“Kami tetap mengedepankan prosedur, termasuk memastikan kondisi kesehatan terduga sebelum pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Dalam proses penyelidikan, pihak toko selaku korban menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara ke ranah hukum. Kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui jalur Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi oleh Polsek Sukolilo.

“Pihak korban dan keluarga sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Proses RJ kami lakukan dengan pertimbangan kemanusiaan dan kesepakatan bersama,” jelas AKP Sahlan.

Pertemuan RJ turut dihadiri oleh perangkat desa serta kedua belah pihak keluarga. Dalam kesepakatan damai tersebut, korban tidak mengajukan tuntutan hukum. Sebagai bentuk pembinaan, terduga pelaku diwajibkan untuk melakukan absensi setiap Senin dan Kamis di Polsek Sukolilo sebagai bagian dari pengawasan.

AKP Sahlan menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah membantu tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang tetap menjaga situasi kondusif dan melaporkan kejadian ini kepada kepolisian. Kesigapan warga menjadi faktor penting dalam pengamanan awal,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta mengedepankan penyelesaian yang bijak.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua. Hidup lebih baik di jalan yang benar, bukan dengan mengambil hak orang lain,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Pati dan Kemenkes Genjot Penanganan TBC, 120 Titik Cek Gratis Disiapkan

21 April 2026 - 20:44 WIB

Pemkab Pati Salurkan Bantuan Puso Tahap II, Ribuan Petani Terima Stimulus Pemulihan

21 April 2026 - 20:43 WIB

Agama tidak Pernah Jahat: Refleksi atas Kasus Syekh Ahmad Al Misry

21 April 2026 - 18:14 WIB

Diskominfo Pati Gandeng Wartawan Bahas Pengelolaan Sampah Lewat FGD Gerakan Indonesia Asri

20 April 2026 - 21:11 WIB

Pemkab Pati Usulkan 379 Titik Pompanisasi untuk Hadapi Ancaman Kekeringan

20 April 2026 - 21:09 WIB

Trending di Advertorial