Menu ✖

Mode Gelap
DPRD Pati Pastikan 61 Desa Masuk Persiapan Pilkades Serentak 2027 Komisi D DPRD Pati Pastikan Polemik TK Pertiwi Tegalharjo Diselesaikan Lewat Mediasi DPRD Pati: Ormas Harus Jadi Jembatan Aspirasi Masyarakat dan Pemerintah Kenaikan Insentif RT/RW, DPRD Pati Soroti Kapasitas Fiskal Daerah Narso Dorong Pemerintahan Desa Lebih Terbuka dan Akuntabel Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027

Berita

Pansus Hak Angket DPRD Pati Datangkan Ahli Hukum Tata Negara, Dalami Pemakzulan Bupati Sudewo

badge-check


					Pansus Hak Angket DPRD Pati Datangkan Ahli Hukum Tata Negara, Dalami Pemakzulan Bupati Sudewo Perbesar

PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mendatangkan dua ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti dan Junaidi, untuk memperkuat kajian dalam proses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Kehadiran kedua pakar tersebut berlangsung pada rapat Pansus, Senin (25/8/2025), guna mendalami temuan-temuan yang sudah dikumpulkan oleh tim.

Bivitri Susanti menegaskan, langkah Pansus Hak Angket DPRD Pati sudah berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Namun, ia menekankan pentingnya memperdalam kajian agar proses pemakzulan tidak ditolak Mahkamah Agung.

“Makanya saya membawa putusan-putusan lama untuk mencegah jangan sampai ada penolakan dari Mahkamah Agung. Karena menurut saya ini harus dilakukan,” ujarnya.

Bivitri juga menyoroti dua hal krusial dalam penyelidikan Pansus, yakni terkait penerbitan Peraturan Bupati soal PBB-P2 yang dinilai bermasalah karena tidak melalui proses partisipatif, serta mutasi dan demosi ASN yang dilakukan Bupati Sudewo tanpa mematuhi aturan teknis.

“Misalnya ada pejabat yang sudah dilantik pada 8 Mei, tetapi surat keputusan baru terbit 16 Mei. Bahkan ada juga yang dilantik sementara peraturan teknisnya belum keluar. Ini jelas tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Junaidi menegaskan bahwa Pansus Hak Angket merupakan bagian dari mekanisme konstitusional. Ia menyebut proses yang tengah berjalan di DPRD Pati sah secara hukum dan harus dihormati sebagai bagian dari sistem demokrasi.

“Pansus ini konstitusional. Kalau masyarakat menyampaikan pendapat, kemudian DPRD merespons, itu mekanisme yang sah. Jadi kita tidak perlu terburu-buru mengukur hasilnya di Mahkamah Agung, tapi jalani dulu prosesnya sesuai mekanisme yang ada,” kata Junaidi.

Menurutnya, Pansus Hak Angket memiliki kewenangan penuh untuk menyusun kesimpulan berdasarkan temuan dan masukan ahli. Hasil kerja Pansus inilah yang nantinya akan menjadi dasar kuat dalam menentukan langkah selanjutnya terkait nasib Bupati Sudewo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Pati Pastikan 61 Desa Masuk Persiapan Pilkades Serentak 2027

3 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Komisi D DPRD Pati Pastikan Polemik TK Pertiwi Tegalharjo Diselesaikan Lewat Mediasi

3 Oktober 2026 - 13:19 WIB

DPRD Pati: Ormas Harus Jadi Jembatan Aspirasi Masyarakat dan Pemerintah

3 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Kenaikan Insentif RT/RW, DPRD Pati Soroti Kapasitas Fiskal Daerah

3 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Narso Dorong Pemerintahan Desa Lebih Terbuka dan Akuntabel

3 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Trending di Advertorial