Menu

Mode Gelap
Penutupan Pesta Siaga 2026, Plt Bupati Pati Tekankan Pembentukan Karakter Anak Sejak Dini Pemkab Pati Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi DPRD Pati Tekankan Keseimbangan Ekonomi dan Ketertiban dalam Perda Pariwisata Pengaturan Karaoke Jadi Sorotan dalam Perda Pariwisata Pati DPRD Pati Usulkan Konsep Sudetan untuk Solusi Jangka Panjang Banjir Normalisasi Sungai Juwana Mendesak, DPRD Pati Soroti Dampak Lintas Daerah

Berita

Pansus Hak Angket DPRD Pati Datangkan Ahli Hukum Tata Negara, Dalami Pemakzulan Bupati Sudewo

badge-check


					Pansus Hak Angket DPRD Pati Datangkan Ahli Hukum Tata Negara, Dalami Pemakzulan Bupati Sudewo Perbesar

PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mendatangkan dua ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti dan Junaidi, untuk memperkuat kajian dalam proses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Kehadiran kedua pakar tersebut berlangsung pada rapat Pansus, Senin (25/8/2025), guna mendalami temuan-temuan yang sudah dikumpulkan oleh tim.

Bivitri Susanti menegaskan, langkah Pansus Hak Angket DPRD Pati sudah berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Namun, ia menekankan pentingnya memperdalam kajian agar proses pemakzulan tidak ditolak Mahkamah Agung.

“Makanya saya membawa putusan-putusan lama untuk mencegah jangan sampai ada penolakan dari Mahkamah Agung. Karena menurut saya ini harus dilakukan,” ujarnya.

Bivitri juga menyoroti dua hal krusial dalam penyelidikan Pansus, yakni terkait penerbitan Peraturan Bupati soal PBB-P2 yang dinilai bermasalah karena tidak melalui proses partisipatif, serta mutasi dan demosi ASN yang dilakukan Bupati Sudewo tanpa mematuhi aturan teknis.

“Misalnya ada pejabat yang sudah dilantik pada 8 Mei, tetapi surat keputusan baru terbit 16 Mei. Bahkan ada juga yang dilantik sementara peraturan teknisnya belum keluar. Ini jelas tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Junaidi menegaskan bahwa Pansus Hak Angket merupakan bagian dari mekanisme konstitusional. Ia menyebut proses yang tengah berjalan di DPRD Pati sah secara hukum dan harus dihormati sebagai bagian dari sistem demokrasi.

“Pansus ini konstitusional. Kalau masyarakat menyampaikan pendapat, kemudian DPRD merespons, itu mekanisme yang sah. Jadi kita tidak perlu terburu-buru mengukur hasilnya di Mahkamah Agung, tapi jalani dulu prosesnya sesuai mekanisme yang ada,” kata Junaidi.

Menurutnya, Pansus Hak Angket memiliki kewenangan penuh untuk menyusun kesimpulan berdasarkan temuan dan masukan ahli. Hasil kerja Pansus inilah yang nantinya akan menjadi dasar kuat dalam menentukan langkah selanjutnya terkait nasib Bupati Sudewo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penutupan Pesta Siaga 2026, Plt Bupati Pati Tekankan Pembentukan Karakter Anak Sejak Dini

18 April 2026 - 21:05 WIB

Pemkab Pati Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi

15 April 2026 - 21:12 WIB

DPRD Pati Tekankan Keseimbangan Ekonomi dan Ketertiban dalam Perda Pariwisata

15 April 2026 - 21:08 WIB

Pengaturan Karaoke Jadi Sorotan dalam Perda Pariwisata Pati

15 April 2026 - 21:07 WIB

DPRD Pati Usulkan Konsep Sudetan untuk Solusi Jangka Panjang Banjir

15 April 2026 - 21:05 WIB

Trending di Advertorial