_oleh: Nasikhin_
Kasus yang menimpa Syekh Ahmad Al Misry kembali membuka mata publik bahwa otoritas keagamaan tidak selalu berjalan seiring dengan integritas moral. Dugaan penyalahgunaan dalih agama (bahkan dengan menyeret nama ulama besar seperti Imam Syafi’i) menjadi bentuk distorsi ajaran Islam yang sangat memprihatinkan.
Fenomena ini sejatinya bukan hal baru, melainkan telah diperingatkan sejak masa Rasulullah ﷺ. Dalam sebuah hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas umatku adalah para pemimpin yang menyesatkan.” (HR. Ahmad). Hadis ini menegaskan bahwa ancaman terbesar bagi umat bukan hanya dari luar, tetapi juga dari dalam—yakni mereka yang memiliki otoritas namun menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin sejatinya mengajarkan kemuliaan akhlak, penjagaan kehormatan, dan larangan keras terhadap segala bentuk kemaksiatan. Bahkan Al-Qur’an secara tegas melarang mendekati perbuatan keji: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Isra: 32).
Ketika ajaran yang begitu jelas ini justru dipelintir untuk membenarkan tindakan tidak bermoral, maka hal tersebut bukan hanya pelanggaran individu, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai agama itu sendiri. Dalam konteks ini, agama tidak salah—yang bermasalah adalah individu yang menjadikan agama sebagai alat legitimasi.
Lebih jauh, Rasulullah ﷺ juga memberikan peringatan keras tentang munculnya orang-orang yang pandai berbicara namun menyesatkan. Dalam hadis lain disebutkan: “Akan datang suatu zaman di mana muncul para pendusta, mereka mengatakan sesuatu yang tidak pernah kalian dengar sebelumnya…” (HR. Muslim).
Ini menunjukkan bahwa kemampuan retorika atau status keagamaan tidak bisa dijadikan satu-satunya ukuran kebenaran. Oleh karena itu, umat Islam dituntut untuk memiliki literasi keagamaan yang kuat, tidak mudah taklid buta, dan mampu membedakan antara ajaran yang autentik dengan manipulasi yang dibungkus dalih agama.
Kasus seperti ini harus menjadi momentum refleksi bersama bahwa menjaga kemurnian ajaran Islam adalah tanggung jawab kolektif. Kepercayaan terhadap tokoh agama tidak boleh menghilangkan sikap kritis, apalagi ketika ajaran yang disampaikan bertentangan dengan prinsip dasar syariat. Islam tidak pernah membenarkan kejahatan, apalagi jika dilakukan dengan memanfaatkan posisi sebagai figur religius.
Justru, semakin tinggi ilmu seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moralnya. Maka, penting bagi masyarakat untuk kembali merujuk pada sumber utama ajaran Islam—Al-Qur’an dan Sunnah—serta memahami agama dengan pendekatan yang rasional, kontekstual, dan berlandaskan nilai-nilai keadilan serta kemanusiaan.














