PATI, umbara.co.id – DPRD Kabupaten Pati mendorong hadirnya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi kelompok rentan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum yang saat ini mulai dibahas bersama pemerintah daerah.
Ketua Komisi A DPRD Pati dari Fraksi PKS, Narso, mengatakan perda tersebut diprioritaskan untuk membantu masyarakat miskin, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak agar lebih mudah mendapatkan akses pendampingan hukum.

Hal itu disampaikan dalam public hearing Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Rentan di ruang Paripurna DPRD Pati, Senin (18/5/2026).
“Pagi hari ini kita menyelenggarakan public hearing terkait rencana pembuatan perda bantuan hukum untuk kelompok rentan. Kami berharap dengan perda ini masyarakat terutama masyarakat miskin, disabilitas, perempuan, dan anak bisa tercover oleh bantuan hukum yang diselenggarakan pemerintah,” ujar Narso.
Ia menilai selama ini kelompok rentan sering mengalami kesulitan ketika berhadapan dengan persoalan hukum karena keterbatasan ekonomi maupun minimnya pemahaman hukum.
Karena itu, DPRD Pati ingin memastikan negara hadir memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Narso menjelaskan, nantinya bantuan hukum akan diberikan kepada warga yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya masyarakat kategori tidak mampu.
“Yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundangan dan masuk kategori tidak mampu atau miskin tentu bisa mendapatkan bantuan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan terkait ruang lingkup bantuan hukum masih akan didalami dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pati agar perda yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Pemkab Pati nantinya juga akan bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum terakreditasi untuk memberikan pendampingan secara profesional kepada masyarakat.
“Pemkab akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga bantuan hukum yang terakreditasi untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dan kelompok rentan,” tandasnya.
Melalui perda tersebut, DPRD Pati berharap akses keadilan bagi kelompok rentan di Kabupaten Pati semakin terbuka dan tidak ada lagi warga miskin yang kesulitan mendapatkan pendampingan hukum.
(ADV)














