PATI, umbara.co.id – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan HC, mendorong Pemerintah Kabupaten Pati menggandeng lembaga bantuan hukum (LBH) terakreditasi dalam pelaksanaan program bantuan hukum bagi masyarakat rentan.
Hal itu disampaikan Danu dalam agenda public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum bagi Masyarakat Rentan yang digelar di ruang Paripurna DPRD Pati, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, keterlibatan LBH yang memiliki legalitas dan pengalaman pendampingan sangat penting agar masyarakat benar-benar mendapatkan bantuan hukum yang profesional dan tepat sasaran.
“Pendampingan hukum tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus melibatkan lembaga bantuan hukum yang terakreditasi supaya masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal,” ujar Danu.
Ia menilai keberadaan perda bantuan hukum nantinya menjadi langkah penting untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kecil yang selama ini kesulitan memperoleh pendampingan hukum.
Danu mengatakan, masyarakat rentan seperti warga miskin, perempuan, anak, hingga penyandang disabilitas perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah ketika menghadapi persoalan hukum.
“Jangan sampai masyarakat kecil merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum karena keterbatasan biaya maupun pengetahuan,” katanya.
Politisi muda itu juga menilai kerja sama dengan LBH terakreditasi akan mempermudah pengawasan kualitas pelayanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat.
Selain itu, ia berharap sosialisasi program bantuan hukum nantinya dapat dilakukan secara menyeluruh hingga tingkat desa agar masyarakat mengetahui hak mereka untuk mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah.
“Perda ini jangan hanya berhenti di atas kertas. Masyarakat harus benar-benar tahu dan bisa mengakses layanan bantuan hukum dengan mudah,” tegasnya.
Saat ini, pembahasan Raperda Bantuan Hukum masih terus berlangsung di DPRD Pati sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
(ADV)














