PATI, umbara.co.id – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan HC, menyebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum bagi Masyarakat Rentan masih bersifat dinamis dan akan terus didalami melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pati.
Hal itu disampaikan Danu usai mengikuti agenda public hearing Raperda Bantuan Hukum di ruang rapat Paripurna DPRD Pati, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, DPRD ingin memastikan perda yang nantinya disahkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama kelompok rentan yang selama ini kesulitan mengakses bantuan hukum.
“Masukan dari public hearing ini sangat penting karena pembahasannya masih dinamis dan akan terus didalami di pansus,” ujar Danu.
Ia menjelaskan, sejumlah poin yang masih menjadi pembahasan di antaranya terkait ruang lingkup bantuan hukum, mekanisme penerima bantuan, hingga teknis pendampingan kepada masyarakat.
Danu menilai perda tersebut sangat dibutuhkan agar masyarakat miskin, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas memiliki kepastian akses terhadap layanan bantuan hukum dari pemerintah daerah.
“Tujuan utama perda ini adalah memastikan masyarakat kecil mendapat perlindungan hukum dan tidak kesulitan mencari pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang tepat agar program bantuan hukum tidak hanya berjalan formalitas, tetapi benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Menurutnya, DPRD Pati juga ingin memastikan penggunaan anggaran bantuan hukum nantinya lebih efektif dan tepat sasaran dibanding sebelumnya.
“Harus ada sistem yang jelas supaya bantuan hukum ini benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya nanti, Pemkab Pati direncanakan akan bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum terakreditasi agar proses pendampingan berjalan profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(ADV)














