PATI, umbara.co.id – Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PKB, Kastomo, memastikan program bantuan hukum bagi masyarakat rentan akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati.
Hal itu disampaikan Kastomo dalam agenda public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum bagi Masyarakat Rentan yang digelar di ruang Paripurna DPRD Pati, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, dukungan anggaran dari pemerintah daerah menjadi bentuk keseriusan Pemkab dan DPRD Pati dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
“Negara harus hadir ketika masyarakat kecil menghadapi persoalan hukum. Karena itu program bantuan hukum ini nantinya didukung melalui APBD Kabupaten Pati,” ujar Kastomo.
Ia mengatakan, keberadaan perda bantuan hukum nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat miskin, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak untuk memperoleh pendampingan hukum secara layak.
Kastomo menilai selama ini masih banyak masyarakat yang kesulitan memperoleh bantuan hukum karena keterbatasan biaya maupun minimnya pemahaman terkait prosedur hukum.
“Kadang masyarakat takut berurusan dengan hukum karena merasa tidak punya biaya pendampingan. Perda ini diharapkan menjadi solusi,” katanya.
Politisi PKB itu juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran bantuan hukum nantinya harus tepat sasaran dan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, DPRD Pati akan terus mengawal pembahasan perda tersebut agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tidak sekadar menjadi program formalitas.
“Yang terpenting bukan hanya anggarannya tersedia, tetapi masyarakat benar-benar bisa merasakan manfaatnya,” tegas Kastomo.
Dalam pelaksanaannya nanti, Pemkab Pati direncanakan bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum terakreditasi guna memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan profesional dan sesuai ketentuan.
(ADV)














