Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945 DPRD Pati Nilai Aturan Pajak UMKM Saat Ini Masih Memberatkan Pelaku Usaha Kecil DPRD Pati Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Naik Jadi Rp6 Juta per Bulan Jaza Khoerul Sofyan Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemilihan Penyedia Pengadaan DPRD Pati Minta Spesifikasi Pengadaan Tidak Mengarah pada Merek Tertentu Ali Badrudin Tegaskan DPRD Perkuat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

Advertorial

Suharmanto Sebut Perda Bantuan Hukum Jadi Payung Perlindungan Warga Rentan

badge-check


					Suharmanto Sebut Perda Bantuan Hukum Jadi Payung Perlindungan Warga Rentan Perbesar

PATI, umbara.co.id – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Demokrat, Suharmanto, menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum akan menjadi payung perlindungan penting bagi masyarakat rentan di Kabupaten Pati.

Hal itu disampaikannya dalam agenda public hearing Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Rentan yang digelar di ruang Paripurna DPRD Pati, Senin (18/5/2026).

Menurut Suharmanto, selama ini masih banyak masyarakat kecil yang kesulitan memperoleh keadilan karena terbentur biaya pendampingan hukum dan minimnya pemahaman terhadap proses hukum.

“Perda ini sangat penting agar masyarakat kecil tidak merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum. Negara harus hadir memberikan perlindungan,” ujar Suharmanto.

Ia menegaskan, kelompok rentan seperti masyarakat miskin, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan program bantuan hukum daerah.

Menurutnya, bantuan hukum bukan sekadar pendampingan saat berperkara, tetapi juga bentuk perlindungan hak-hak warga negara agar tidak terjadi ketimpangan akses keadilan.

“Sering kali masyarakat kecil kalah sebelum proses hukum berjalan karena mereka tidak punya kemampuan membayar pendampingan hukum. Ini yang harus diubah,” katanya.

Politisi Demokrat itu juga meminta agar perda nantinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat hingga tingkat bawah.

Ia mendorong pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat mengetahui hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum gratis dari pemerintah.

“Kalau masyarakat tidak tahu ada bantuan hukum, maka program sebagus apa pun tidak akan berjalan maksimal. Edukasi kepada masyarakat harus diperkuat,” tegasnya.

Suharmanto juga berharap keberadaan perda tersebut nantinya mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum secara adil dan merata.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945

5 Juni 2026 - 20:58 WIB

DPRD Pati Nilai Aturan Pajak UMKM Saat Ini Masih Memberatkan Pelaku Usaha Kecil

2 Juni 2026 - 13:15 WIB

DPRD Pati Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Naik Jadi Rp6 Juta per Bulan

2 Juni 2026 - 13:14 WIB

Jaza Khoerul Sofyan Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemilihan Penyedia Pengadaan

2 Juni 2026 - 13:12 WIB

DPRD Pati Minta Spesifikasi Pengadaan Tidak Mengarah pada Merek Tertentu

2 Juni 2026 - 13:10 WIB

Trending di Advertorial